Wali Kota Benyamin Pastikan Pemkot Tangsel Tetap Kerjasama dengan BJB
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. -Tri Budi-
TANGERANGEKSPRES.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menegaskan, pihaknya akan tetap kersama dengan Bank BJB. Kerjasama tersebut terkait penggunaan Bank BJB oleh Pemkot Tangsel sebagai Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan sudah lama dilakukan oleh Pemkot Tangsel.
Diketahui, bebeberapa waktu lalu Pj Gubernur Banten minta tolong kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengeluarkan imbauan pemindahan RKUD dari Bank BJB ke Bank Banten. Hal itu dilakukan lantaran seluruh kabupaten kota di Baten belum menggunakan Bank Banten sebagai penyimpanan RKUD.
Kemudian, Mendagri Tito Karnavian kepada bupati dan wali kota di Provinsi Banten untuk memindahkan RKUD ke Bank Banten, melalui surat Mendagri nomor 900.1.1U.2/1T56/SJ tertanggal 17 April 2024.
Pria yang biasa disapa Pak Ben ini mengaku dan menegaskan, pihaknya akan tetap kerjasama dengan Bank BJB. "Saya sudah ngomong itu, Tangsel akan tetap menyimpan RKUD-nya di Bank BJB," ujarnya kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).
Pak Ben menambahkan, pihaknya juga sudah melakukan menandatanganan MoU kerjasam sampai 2024 dengan Bank BJB. Sehingga pihaknya tetap memastikan RKUD Pemkot Tangsel tetap disimpan di Bank BJB.
"Kerjasama dengan BJB itu per tahun, MoU nya 5 tahun tapi, setiap tahun diperbaharui," tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengaku, sesuai arahan wali kota pihaknya tetap kerjasama dengan Bank BJB. "Kita sudah melakukan kajian, di situ juga harus memenuhi undang-undang terkait bank sehat dan reputasi," ujarnya.
Pilar menambahkan, dalam undang-undang tersebut tertulis kepala daerah wajib untuk mempertimbangkan bank yang memenuhi syarat, yakni ada reputasi, fasilitas pelayanan dan keuntungan bagi nasabah.
"Ada beberapa point itu kemarin dinilai wali kota belum memenuhi persyaratan ini dan kami akan kembali bersurat ke Kemendagri untuk menjelaskan tentang kondisi wilayahnya," tambahnya.
Selain itu, Pilar mengaku, sesuai Peraturan Kemendagri tahun 2020 disebutkan pemindahan KAS APBD itu harus melalui perda. Sedangkan pihaknya tidak memiliki perda terkait pemindahan RKUD dari Bank BJB ke Bank Banten.
"Surat dari Kemendagri ini sifatnya edaran dan imbauan saja dan di dalam ditulis harus mengacu kepada Permen," tuturnya.
"Di Tangsel total ada sekitar 13 ribu sampai 15 ribu pegawai, baik PNS, PPPK maupun honorer yang tersebar di semua OPD," katanya. (*)
Sumber: