Tahapan Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang Dimulai, Berikut Persyaratannya.
Flyer Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang.-Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang for Tangerangekspres.id-
TANGERANGEKSPRES.ID -- Pentingnya peran Dewan Pendidikan dalam peningkatan pelayanan pendidikan di Kabupaten Tangerang membuat Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Pendidikan berupaya menyeleksi Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang.
Ini sesuai dengan wewenang yang diberikan Bupati Tangerang melalui Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor : 400.3/Kep.94-Huk/2024 tentang Pembentukan Panitia Persiapan Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang Masa Jabatan 2024-2029.
"Sehubungan dengan surat tersebut diatas dan atas dasar kewenangan yang diberikan, Panitia Persiapan Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang membuka kesempatan bagi warga masyarakat Kabupaten Tangerang khususnya dan warga masyarakat Provinsi Banten umumnya untuk mendaftar menjadi calon anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang," ucap H. Agus Supriyatna. S.Sos., M.Si., Ketua Panitia Persiapan Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang.
Adapun para calon Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang lanjut Agus yang juga Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan.
Adapun persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Dewan Pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut :
I. PERSYARATAN UMUM CALON ANGGOTA DEWAN PENDIDIKAN KABUPATEN TANGERANG YAITU :
1. Memiliki Integritas, Perhatian dan Peduli pada Pendidikan.
2. Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Wilayah Propinsi Banten
3. Berbadan sehat
4. Memiliki Tingkat Jenjang Pendidikan Minimal Sarjana (S1)
5. Tokoh, unsur perwakilan dan/atau syarat ketentuan meliputi :
a. Pakar Pendidikan;
b. Penyelenggara Pendidikan;
c. Pengusaha;
Sumber: