Sampai Hari Ini Disnaker Tangerang Selatan Tidak Terima Aduan Terkait Pembayaran THR

Sampai Hari Ini Disnaker Tangerang Selatan Tidak Terima Aduan Terkait Pembayaran THR

Kepala Disnaker Kota Tangsel Sabam Maringan Halomoan-Tri Budi/tangerangekspres.id-

Maringan menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

 

"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Besarannya adalah 1 bulan upah," tambahnya.

 

Menurutnya, dalam edaran tersebut juga tercantum untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, agar masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten atau kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR keagamaan 2024.

 

"Posko Satgas ini terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id," jelasnya.

 

Maringan mengaku, pada musim lebaran tahun-tahun sebelumnya pihaknya juga telah mendirikan posko pelayanan pengaduan pelaksanaan pemberian THR. Namun, posko tersebut hanya dibuka atau diinisiasi oleh pihaknya saja.

 

"Kalau tahun ini posko kita buka kerjasama juga dengan Provinsi Banten dan Kementerian Ketenagakerjaan," tutupnya. (*)

 

 

 

 

Sumber: