Tiga Karyawan Ngadu Tak Dapat THR dari Perusahaan Tempat Kerjanya

Tiga Karyawan Ngadu Tak Dapat THR dari Perusahaan Tempat Kerjanya

Kepala Disnaker Kota Tangsel Sabam Maringan Halomoan. -Tri Budi-

TANGERANGEKSPRES.ID - Sebanyak 3 karyawan mengadu atau membuat laporan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel lantaran tidak mendapat tunjangan hari raya (THR) 2024.

 

Aduan tersebut disampaikan ke Posko THR yang dibuka oleh Disnaker Kota Tangsel yang telah dibuka sejak akhir Maret lalu.

 

Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Disnaker Kota Tangsel Endang mengatakan, selama posko aduan THR dibuka, pihaknya menerima 3 aduan dari 3 karyawan. "Kita hanya menerima 3 aduan terkait THR tahun ini," ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Kamis (18/4/2024).

 

Endang menambahkan, dari 3 aduan tersebut, 1 aduan merupakan salah alamat. Pelapor merupakan pekerja atau karyawan perusahaan yang kantornya di Jakarta. Sehingga pihaknya tidak bisa menindaklanjuti dan mengarahkan melapor ke Disnaker Jakarta.

 

Aduan kedua adalah yang diterima pada 7 April 2024. "Ada 1 karyawan perusahaan kecil yang ngadu ke kita belum dapat THR, tapi setelah kita verifikasi dan ditindaklanjuti dan sebelum lebaran sudah beres dan THR sudah bayarkan," katanya.

 

Menurutnya, aduan ketiga baru datang secara tertulis ke posko aduan THR pada 16 April 2024. Kemudian pada 17 April aduan tersebut langsung ditindaklanjuti atau verifikasi ke lapangan, namun laporan pegawai belum diterima.

 

"Ini perusahaan konsultan dan dia pegawai kontrak. Ngakunya sudah lebih 1 tahun kerja," jelasnya.

 

"Sesuai aturan, meskipun pegawai kontrak tetap dapat THR. Kalau kerja lebih dari lebih dari 1 tahun harus dapat THR 1 bulan gaji. Contoh kalau baru kerja 1 bulan dan gajinya Rp1,2 juta per bulan. Maka ia dapat THR Rp100 ribu. Cara hitungnya Rp1,2 juta dibagi 12 bulan. Jadi dapat Rp100 ribu," ungkapnya.

 

Endang mengaku, nantinya kalau perusahaan tersebut tidak bisa membayar THR, maka pihaknya akan minta pengawas dari Disnaker Provinsi Banten untuk menindak, baik melakukan peneguran dan lainnya.

 

"Kalau perusahaan keberatan kita akan melakukan mediator antara pegawai dan perusahaan yang bersangkutan," paparnya.

 

Mantan pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tangsel ini menuturkan, pada Idul Fitri 2023 pihaknya menerima 13 aduan dari pekerja yang tidak mendapatkan hak THR. Namun, semua aduan dapat diselesaikan dan THR dibayar meskipun setelah lebaran.

 

"Setiap pekerja yang sudah bekerja 12 bulan wajib mendapat THR satu bulan gaji," ungkapnya.

 

Sebelumnya, Kepala Disnaker Kota Tangsel Sabam Maringan Halomoan mengatakan, pihaknya telah menerima surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/111/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

 

"Pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan," ujarnya.

 

Maringan menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

 

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Besarannya adalah 1 bulan upah," katanya. (*)

Sumber: