Wali Kota Benyamin Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Ada Sanksi Kalau Melanggar

Wali Kota Benyamin Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Ada Sanksi Kalau Melanggar

Mobil dinas pejabat terparkir di halaman Balai Kota Tangsel. -Tri Budi/tangerangekspres.id-

TANGERANGEKSPRES.ID - Pemkot Tangsel melarang penggunaan mobil dinas jabatan dan kendaraan operasional digunakan untuk mudik Lebaran 2024.

 

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, aturannya sudah ada dan dari tahun ke tahun selalu sama yakni mobil dinas dilarang dipakai untuk mudik. "Tidak perlu diperjelas lagi, saya yakin, seluruh pegawai sudah memahaminya,” ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Rabu (3/4/2024).

 

Pria yang biasa disapa Pak Ben ini meyakini tidak akan ada pegawai di Lingkup Pemkot Tangsel yang akan melanggar ketentuan tersebut dengan berbagai alasan, misalnya tidak mengetahui aturan tersebut. 

 

“Pegawai dan khususnya pejabat pasti memahami aturan, jadi jangan sampai melanggar aturan ini. Mobil dinas tidak diperbolehkan untuk mudik apalagi sampai digunakan untuk angkutan keluarga,” tambahnya.

 

Mantan Birokrat Pemkab Tangerang ini mengingatkan kepada seluruh OPD maupun unit kerjanya, bila tetap menggunakan mobil dinas untuk mudik maka memiliki konsekuensi dan harus bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan mobil dinas. 

 

“Kalau membandel tetap pakai kobil dinas untuk mudik dan mengalami kecelakaan maka perbaikan menjadi tanggung jawabnya sendiri," jelasnya.

 

Mantan Wakil Wali Kota Tangsel ini mengaku, bagi ASN yang melanggar akan ada sanksinya. Mulai dari teguran, kesalahnnya akan dibahas oleh baperjakat, bisa penurunan pangkat, bisa penundaan gaji dan lainnya.

 

Sumber: