Wali Kota Benyamin Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Ada Sanksi Kalau Melanggar

Wali Kota Benyamin Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Ada Sanksi Kalau Melanggar

Mobil dinas pejabat terparkir di halaman Balai Kota Tangsel. -Tri Budi/tangerangekspres.id-

"Sanksinya bisa saja pejabat ini tidak kita kasih fasilitas lagi mobil dinas lagi," terangnya.

 

Pak Ben menuturkan, bila takut terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan saat mobil dinas ditinggal di rumah saat ditinggal mudik, ada baiknya dititipkan saja ke Pemkot.

 

"Kalau tidak aman dirumah sendiri silahkan simpan di gedung parkir pemkot, laporan saja ke kabag umum. Mobil dinas jangan dibawa mudik, mending pakai kendaraan umum saja," tutupnya. (*)

 

 

 

 

 

Sumber: