Pj Walikota Serang Larang ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas

Pj Walikota Serang Larang ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas

Mobil Dinas Pemkot Serang yang terparkir di lapangan Pemkot Serang.-Een Amelia-

TANGERANGEKSPRES.ID - Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat menegaskan dilarang keras bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik lebaran 2024.

 

"Engga boleh, kendaraan dinas itu dipergunakan untuk kegiatan operasional penunjang pemerintahan bukan untuk mudik," kata Yedi kepada awak media, Senin (1/3/2024).

 

Walau begitu, Yedi menjelaskan, kendaraan dinas tidak akan ditarik menjelang Lebaran. Karena masing-masing kendaraan sudah memiliki penanggung jawab.

 

"Enggak, engga usah kan sudah ada penanggung jawab masing-masing orang," tambahnya.

 

Adapun sanksi yang akan diberikan bagi ASN yang kedapatan menggunakan kendaraan dinas masih belum ditentukan dan masih menunggu kebijakan yang akan diberikan oleh pusat.

 

regulasi asn yang menggunakan mobil plat merah untuk mudik 

"Kita nungguin dari pusat belum ada instruksi" ujar Asisten Daerah (Asda) I Subagyo di sela wawancara bersama Pj Wali Kota Serang.

 

Sementara itu Kepala BKPSDM Kota Serang Karsono, mengatakan untuk saat ini masih belum ada peraturan mengenai larangan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik lebaran.

Sumber: