Bank Banten Komitmen Berbenah, Guna Tingkatkan Kepercayaan Pasar dan Perbaiki Kinerja Keuangan

Bank Banten Komitmen Berbenah, Guna Tingkatkan Kepercayaan Pasar dan Perbaiki Kinerja Keuangan

Jajaran direksi dan komisaris foto bersama di salah satu hotel di Kota Serang belum lama ini.-Syirojul Umam/tangerangekspres.id-

TANGERANGEKSPRES.ID - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) menanggapi pemberitaan terkait dugaan terjadinya penyimpangan / fraud di Kantor Cabang Khusus (KCK) Serang.

 

Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami mengatakan, sesuai arahan dari Pj Gubernur Banten, selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) dari PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk (Bank Banten), Dewan Komisaris dan Direksi Bank Banten  berkomitmen untuk terus melakukan  'program bersih-bersih' terhadap segala sesuatu kecurangan atau perilaku menyimpang yang berpotensi menimbulkan kerugian dan mempengaruhi reputasi dan nama baik Bank Banten di mata masyarakat. 

 

Pertumbuhan dan penguatan bisnis Bank Banten harus diikuti dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan. 

 

"Bank Banten akan melakukan langkah dan tindakan yang tegas (termasuk melakukan langkah-langkah hukum) terhadap siapa saja yang patut diduga melakukan perbuatan fraud yang berakibat buruk terhadap masa depan Bank Banten sebagai Bank Kebanggaan seluruh Masyarakat," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/3/2024).

 

Komitmen tersebut di atas merupakan wujud implementasi dari Strategi Bisnis Bank Banten untuk membentuk dan mengembangkan Sumber Daya Manusia, yang berintegritas, disiplin, professional dan  memiliki skills dan kompetensi yang dapat diandalkan. Upaya pembenahan terus dilakukan untuk membangun masa depan Bank Banten yang lebih baik. 

 

Ia menuturkan, kasus penyimpangan yang terjadi di Kantor Cabang Khusus (KCK) Serang merupakan kejadian lama yang sudah terjadi sejak bulan April 2022. Pada akhirnya, Divisi Audit Internal Bank Banten berhasil membuka kasus penyimpangan ini di bulan Mei 2023, yang dilakukan oleh oknum Pegawai yang tidak bertanggung jawab.

 

"Komite Disiplin Pegawai telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan merekomendasikan konsekuensi hukum kepada oknum Pegawai tersebut," terangnya.

 

Sumber: