3 Bulan Berlalu, Pemkot Serang Belum Putuskan Sanksi Oknum Lurah yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

3 Bulan Berlalu, Pemkot Serang Belum Putuskan Sanksi Oknum Lurah yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Sekda Kota Serang Nanang Saepudin saat ditemui di Alun-alun Barat Kota Serang, Kamis (28/3/2024).-Een Amelia-

TANGERANGEKSPRES.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang hingga saat ini masih belum memutuskan sanksi seperti apa yang akan dijatuhkan kepada oknum lurah yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang ASN.

 

Faktanya, dugaan kasus pelecehan yang menimpa salah satu ASN di Kota Serang yang berinisial (YA) sudah terjadi sejak 16 Desember 2023 lalu. YA juga telah melaporkan AJ oknum lurah ke Polda Banten pada 27 Desember 2023, lalu dilanjutkan ke BKPSDM Kota Serang dan Inspektorat Kota Serang pada 28 Desember 2023.

 

Namun, setelah tiga bulan melakukan pelaporan kasus tersebut masih belum menemui titik terang. Pemkot Serang mengaku masih kebingungan untuk menjatuhkan sanksi kepada oknum lurah (AJ) tersebut, dengan alasan tidak ada saksi lain saat kejadian.

 

Padahal, YA telah memberikan sebuah bukti berupa rekaman pembicaraan antara AJ dan YA bersama suaminya yang dilakukannya pada 20 Desember 2023, yang saat itu ingin meminta klarifikasi kepada AJ untuk mengakui perbuatannya.

 

Menanggapi hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, saat ini Pemkot Serang masih menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dan kasus tersebut masih diproses oleh Inspektorat dan BKPSDM.

 

"Jauh-jauh hari yang bersangkutan sudah lapor juga secara pribadi ke saya, dan saya langsung gerak cepat untuk diperiksa oleh Inspektorat. Walaupun tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, dan itu sudah diproses oleh Inspektorat bekerja sama juga dengan kepala BKPSDM," kata Nanang saat ditemui di Alun-alun Barat Kota Serang, Kamis (28/3/2024).

 

Nanang belum bisa memastikan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada AJ. Sebab, yang memutuskan untuk klasifikasi hukuman ASN merupakan kewenangan dari Inspektorat Kota Serang.

 

"Ya tentu kalau nanti terbukti kan kita ada klasifikasi hukuman, ada ringan, sedang, berat. Nah ini pelecehan masuk ke dalam berat kah? Sedang, ringan kah? Nanti Inspektorat. Karenakan konstruksi kejadiannya atau hukumnya akan dinilai oleh Ispektorat," tutur Nanang.

 

Menurut Nanang, apabila sudah ditemukan klasifikasi hukumannya, Inspektorat dan BKPSDM akan memberikan rekomendasi kepada pembina kepegawaian, yakni Pj Walikota Serang untuk menjatuhkan sanksinya.

 

"Ini kan kita tinggal nunggu dari hasil pemeriksaan Inspektorat, saya tunggu hasilnya. Biasanya kalau sudah ada hasilnya Inspektorat cepat ngadep ke saya. Tentu kita tidak mengabaikan kejadian ini tapi tentu prosedural juga harus ditempuh, dan hari ini saya akan telepon pak Inspektorat," kata Nanang.

 

Sementara itu, Pj Walikota Serang, Yedi Rahmat tidak banyak berkomentar saat diminta tanggapan mengenai kasus ini.

 

"Kita tunggu ya, nanti Senin saya bacakan," ujar Yedi. (*)

Sumber: