Ini Kronologis Pembunuhan saat Acara Musik di Rajeg, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Ini Kronologis Pembunuhan saat Acara Musik di Rajeg, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolresta Tangerang Kombespol Baktiar Joko Mujiono (tengah) saat memberikan keterangan pers, di Mapolresta Tangerang, Jumat (8/3/2024). -Satreskrim Polresta Tangerang--Zakky Adnan-

TANGERANGEKSPRES.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang ringkus dua pria berinisial KHA dan SA. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan pada korban berinisial BS.

 

Kejadian tersebut, terjadi ketika korban dan kedua pelaku menonton acara musik, di Jalan Raya Kukun Pasar Kemis, Kampung Batu Nunggul, RT 05 RW 10, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Minggu (3/3/2024) malam.

 

Kapolresta Tangerang, Baktiar Joko Mujiono mengatakan, kejadian bermula ketika korban tidak sengaja memukul salah satu pelaku. Yang mana, pada saat itu, pelaku langsung mengancam korban.

 

"Korban sedang terlibat cekcok dengan pengunjung di acara musik. Kemudian pelaku mencoba melerai namun malah terkena pukulan korban," tuturnya, Jumat (8/3/2024).

 

Kemudian, setelah acara musik selesai, pelaku bersama rekannya kembali bertemu dengan korban.

 

"Korban langsung ditusuk dibagian punggung oleh pelaku KHA. Kemudian pelaku SA memukul korban," ujarnya.

 

Setelah kejadian tersebut, lanjut Baktiar, korban berusaha menyelamatkan diri dari kedua pelaku tersebut.

 

Sumber: