Ini Kronologis Pembunuhan saat Acara Musik di Rajeg, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Ini Kronologis Pembunuhan saat Acara Musik di Rajeg, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolresta Tangerang Kombespol Baktiar Joko Mujiono (tengah) saat memberikan keterangan pers, di Mapolresta Tangerang, Jumat (8/3/2024). -Satreskrim Polresta Tangerang--Zakky Adnan-

"Korban lari ke arah lampu merah. Kemudian pelaku juga langsung melarikan diri dan bersembunyi di kontrakan temannya di wilayah Rajeg," ungkapnya. 

 

Untuk mempertanyakan perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Tindak Pidana Pengeroyokan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.

 

"Pelaku terancam hukuman kurungan penjara 15 tahun penjara," imbuhnya. (*)

Sumber: