Dua TPS di Jawilan Nyoblos Lagi Hari Ini, Susu Tertukar Saat Pengesetan

Masyarakat terlihat memasuki TPS 12 Desa Junti, Kecamatan Jawilan, untuk mencoblos ulang, karena ada surat suara yang tertukar, Kamis 15 Februari 2024.--
TANGERANGEKSPRES.ID - Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12 dan 13, di Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, hari ini Kamis 15 Februari 2024 melakukan pencoblosan ulang.
Hal itu dikarenakan, ada Surat Suara (Susu) tertukar yang diduga penyebabnya saat proses pengesetan surat suara di gudang KPU Kabupaten Serang ada yang keliru.
Melalui telepon seluler, Panwaslu Kecamatan Jawilan Ronimengatakan, kemungkinan surat suara bisa tertukar karena pada saat proses pengesetan surat suara di gudang KPU Kabupaten Serang ada yang keliru.
Adapun surat suara yang tertukar, yaitu hanya DPRD Provinsi Banten daerah pemilihan dua dan daerah pemilihan tiga.
"Surat surat yang tertukar itu, diduga terjadi pada saat pengesetan surat suara di guang KPU Kabupaten Serang, sehingga ada yang keliru. Tapi, hanya itu saja untuk pelanggaran lain sementara ini belum ada," katanya, Kamis 15 Februari 2024.
Imbas dari tertukar surat suara itu, kata Roni, pada Rabu 14 Februari 2024 kemarin pencoblosan di dua TPS itu dihentikan, dan dilanjutkan hari ini Kamis 15 Februari 2024.
Sedangkan, untuk pelaksanaannya dimulai pada pukul 08.00 WIB dan pemilih berdatangan untuk mencoblos ulang.
Sumber: