Bawaslu Kota Tangerang Temukan ASN Ikut Kampanye Gunakan Mobil Plat Merah

Bawaslu Kota Tangerang Temukan ASN Ikut Kampanye Gunakan Mobil Plat Merah

Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarulloh-Abdul Aziz/tangerangekspres.id-

Dia juga menekankan kepada pengurus rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW) di Kota Tangerang tidak diperbolehkan menjadi tim sukses salah satu kontestan Pemilu 2024. Hal itu tertuang dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri No. 18 / 2018, disebutkan pengurus RT/RW tidak diperbolehkan menjadi bagian dari partai politik atau tim sukses salah satu calon. 

 

“Karena RT/RW itu ada lembaga lainnya dan bagian dari pemerintah. Kita hanya kasih rekomendasi ke pemerintah daerah terkait penanganannya terhadap RT/RW yang terlibat,” ucapnya.

 

Menurutnya, keterlibatan RT/RW sebagai timses dinilai tidak elok. Hal itu juga dianggap sebagai sikap politik yang tidak bermoral. “Sebenarnya enggak elok ya, karena kan dia punya jabatan. Jangan sampai mereka ini membawa forum RT/RW dalam keterlibatan partai politik,” ujarnya.

 

Komarulloh menjabarkan jenis pelanggaran, yaitu keterlibatan bagi ASN dan pengurus RT/RW hingga keterkaitan kode etik pihak penyelenggara. Sanksi yang diberikan mulai dari sanksi administrasi hingga pidana.  

 

Pj Walikota Tangerang, Nurdin menanggapi adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum ASN di lingkup Pemkot Tangerang tersebut. Dia menegaskan, jika benar adanya ASN Kota Tangerang yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

"Tentu akan dilakukan klarifikasi siapa yang melaksanakan, mobil dinas siapa, nanti tentu akan ada tim dari penegakkan. Dan kita juga memberikan keleluasaan untuk pihak gakumdu," singkatnya.(*)

 

 

 

 

Sumber: