Pejabat Bank Banten Korupsi Rp 6,1 Miliar , Ini Kata Dirut Bank Banten

Pejabat Bank Banten Korupsi Rp 6,1 Miliar , Ini Kata Dirut Bank Banten

Tersangka dugaan korupsi, Ridwan selaku Supervisor Operasional pada kantor cabang pembantu (KCP) Bank Banten Malingping, Kabupaten Lebak ditahan Kejati Banten, Senin (5/2/2024).-Syirojul Umam/tangerangekspres.id-

TANGERANGEKSPRES.ID - Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami memberikan pernyataan usai salah satu Pejabat di kantor cabang pembantu (KCP) Bank Banten, Malingping, Kabupaten Lebak ditahan atas tindak pidana korupsi sebesar Rp 6,1 miliar

 

Busthami mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari kerjasama antara Bank Banten dan Kejati Banten yang sudah berlangsung sejak 2021, terkait dengan bantuan dan pendampingan hukum pemyelesaian kredit bermasalah termasuk penyelesaian permasalahan hukum lainnya.

 

Kerjasama ini menyangkut banyak hal termasuk upaya penyelamatan dan pengembalian aset Bank Banten dari mantan karyawan yang terbukti dengan sengaja melakukan penyimpangan.

 

"Tentunya kami mengapresiasi kerja keras Kejati Banten dalam penetapan status tersangka dengan penyelesain kasus hukum, terhadap eks karyawan Bank Banten KCP Malingping yang diduga telah melakukan penyimpangan yang telah merugikan Bank Banten," katanya dalam keterangan pers, Selasa (6/2/2024).

 

Ia menjelaskan, langkah itu juga merupakan komitmen manajemen Bank Banten untuk terus memperbaiki tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance, untuk semakin meningkatkan kepercayaan seluruh stake holder terhadap Bank Banten yang terus semakin baik kinerja keuangannya. 

 

“Penanganan perkara dimaksud tidak akan mengganggu kegiatan bisnis dan operasional Bank Banten yang tetap memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh nasabah,” tuturnya.

 

Sementara itu, Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Banten, Irfan A mengatakan bahwa Bank Banten senantiasa menghormati setiap penanganan perkara dan upaya hukum yang dilaksanakan aparat penegak hukum.

 

Sumber: