Pemkot Buka Paksa Jalan Khaerudin
TANGERANG – Pemkot Tangerang akhirnya membuka paksa Jalan Khaerudin yang ditutup warga. Petugas membuka separator penutup jalan. Termasuk menurunkan spanduk yang berisikan pemberitahuan bila akses itu bukan jalan umum. Karena penutupan akses yang menghubungkan Jalan Gatot Subroto dengan Jalan Prabu Kiansantang, menimbulkan macet parah. Pembukaan jalan dianggap sepihak tanpa sepengetahuan pemilik lahan. Seorang saksi mata menuturkan, sejumlah tramtib kecamatan dibantu anggota Satpol PP Kota Tangerang membuka penutup jalan. “Sekitar pukul 08.30 WIB, tembok penghalang jalan diangkat dengan menggunakan forklift,” ujar warga yang enggan disebut namanya. Ia juga menyebut, eksekusi itu disaksikan aparat Polsek Jatiuwung. Camat Periuk Sumardi saat dikonfirmasi menjelaskan, sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada ahli waris sebelum membuka jalan. “Sudah kami kirim surat. Bu Ida dan anaknya yang menerima surat itu. Tanda terimanya juga ada,” ungkap Sumardi. Ia menambahkan, bila Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang telah menginformasikan bila Jalan Khaerudin adalah akses umum. Jadi untuk kepentingan bersama, maka pemblokiran harus dibuka. “Kami sudah melakukan rapat dengan instansi terkait. Kemungkinan besok (hari ini-red), pemilik lahan akan dipanggil Asda I. Di sana BPN akan memaparkan status lahan,” kata Sumardi. Sejak penutupan jalan 2 Agustus lalu, terjadi kemacetan lalu lintas di mana-mana. Akses tersebut hanya bisa dilalui kendaraan roda dua. “Terus terang itu instruksi dari Dinas Perhubungan. Karena mungkin pada hari Sabtu tidak ada anggota Dishub, maka kami di wilayah yang ditugaskan membuka akses jalan,” tandas Sumardi. Ahli waris lahan Iie Suhrowardi mengaku, tidak ada pemberitahuan kepada keluarganya terkait pembukaan jalan. “Sama sekali tidak ada yang mengiriim surat kepada kami,” tutur Iie. Bahkan ia menyesalkan, tindakan pemkot yang sama sekali tidak memberitahukan. “Pada 11 Februari lalu, kami menutup jalan itu. Kemudian Dinas Perhubungan dan Camat Periuk datang ke rumah kami. Memohon supaya jalan itu dibuka kembali,” terangnya. Saat itu tambah Iie, utusan pemkot minta waktu 3 bulan untuk mencari jalan keluarnya. Namun hampir 6 bulan berlalu, tidak ada tanda-tanda dari pemkot menyelesaikan masalah tersebut. “Jelas itu lahan milik keluarga kami. Kami punya dokumen kepemilikannya. Silakan kalau pemkot bisa membuktikan bila itu adalah aset daerah,” tantangnya. Sebenarnya terang Iie, lahan yang sekarang difungsikan sebagai jalan adalah fasilitas parkir bagi penghuni toko. Seiring bermunculannya perumahan dan industri, kemudian pemkot beberapa kali melakukan pelebaran dan pengerasan jalan. Supaya kendaraan besar seperti bus dan truk bisa melintas. Bahkan dibangun dengan menggunakan paving blok. Sebab akses ini merupakan jalur strategis penghubung Jalan Gatot Subroto dengan Jalan Prabu Kiansantang. “Kenapa pemkot membangun jalan dengan dana APBD, tapi bukan di atas lahan yang menjadi aset daerah. Kalau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit, ini bisa jadi temuan,” tegas Iie. Kalau pun keluarganya memberikan jalan untuk umum, maksimal yang diberi hnaya sekitar 2 meter. Sebab saat orangtuanya membeli tanah dari pemilik sebelumnya pada 1986, lahan itu masih berbentuk kebun. Padahal pemilik lahan sudah puluhan tahun membiarkan lahannya dipakai untuk umum. “Harusnya pemkot memberi apresiasi kepada ahli waris. Bukannya malah mempersulit,” tuturnya. (tam)
Sumber: