Sebulan Satresnarkoba Polres Serang Tangkap 18 Pengedar Narkoba
Selama Januari 2024, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang berhasil menangkap 18 pelaku, pengedar narkoba jenis sabu dan pil koplo.-AGUNG GUMELAR / TANGERANGEKSPRES.id-
Kata Chandra, Polres Serang telah mendirikan kampung narkoba yang bertujuan, untuk memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba, serta hukuman bagi para pelaku.
Kampung narkoba ini, masih aktif dilaksanakan dengan memberikan sosialisasi tentang bahanya narkoba, kepada masyarakat maupun para pelajar.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, untuk menghindari narkoba, karena bagi siapapun yang terlibat meski hanya sebatas, pengguna akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tuturnya. (*)
Sumber: