13 Tempat Hiburan Malam di Kota Serang Disegel

13 Tempat Hiburan Malam di Kota Serang Disegel

Pj Wali Kota Serang menyegel tempat hiburan malam di Kaligandu.-Dani Mukarom-

Menurut Yedi, rata-rata para pengusaha THM tidak memiliki izin resmi dan menyalahgunakan izin dalam usahanya. Seperti, izin yang mereka miliki merupakan resto dan rumah makan, namun digunakan untuk membuka tempat hiburan. 

 

"Bahkan, tiga diantaranya tidak memiliki izin sama sekali. Makanya kami tutup, dan kami tunggu sampai tanggal 20 februari, akan kami bongkar," katanya.

 

Selain penertiban tempat hiburan malam, Yedi juga mengaku dititipkan sejumlah pekerjaan rumah (PR) oleh para ulama dan tokoh masyarakat. Di antaranya, menertibkan anak jalanan, dan membenahi penerangan jalan umum (PJU). 

 

"Jadi, ada tiga yang diamanatkan oleh para ulama kepada saya. Selain penertiban THM, juga penertiban anak jalanan, dan penerangan jalan umum. Alhamdulillah sudah kami laksanakan," ucapnya.

 

Pemkot Serang juga akan menertibkan sejumlah anak jalanan yang sampai saat ini masih berkeliaran di sejumlah titik persimpangan jalan di wilayah Kota Serang. "Tentu selanjutnya kami akan menertibkan anak jalanan. Pemkot juga mendukung penertiban THM dan sebagainya," katanya.

 

Di tempat yang sama, Ketua RW 01 Lingkungan Kalodran Lehan mengatakan, keberadaan THM di lingkungannya cukup mengkhawatirkan dan dapat menimbulkan dampak buruk terhadap masyarakat, terutama pemuda. 

 

"Ini membawa dampak buruk bagi pemuda, dan sangat meresahkan, mengganggu warga suara musiknya," katanya. (*)

Sumber: