Laporan Camat Kronjo Soal Galian dan Truk Tanah Belum Ditindaklanjuti
Truk tanah yang melanggar Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022.-Dokumentasi Kecamatan Kronjo-
TANGERANGEKSPRES.ID - Keberadaan galian tanah ilegal di Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, terus dikeluhkan warga. Polemik tersebut pun belum terselesaikan hingga sekarang.
Camat Kronjo Satibi sudah berupaya menyelesaikan persolan tersebut sesuai dengan kewenangannya. Yaitu melaporkan adanya galian tanah ilegal dan mobilisasi truk tanah yang beroperasi di luar jam operasional.
"Soal polemik itu, saya sudah laporkan atau kirim surat laporan ke Satpol PP Kabupaten Tangerang, tertanggal 3 Januari 2024," tuturnya, Rabu (24/1/2024).
Namun, Satibi mengakui surat laporan yang dikirimnya itu belum ditindaklanjuti oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang sampai sekarang.
Menurut Satibi, ia tidak memiliki kewenangan untuk menutup galian tanah ilegal maupun memberikan sanksi untuk sopir mobil truk tanah yang beroperasi di luar jam operasional.
"Kewenangan penutupan galian ilegal ada di Satpol PP Kabupaten Tangerang," ujarnya.
Lalu, lanjutnya, ia juga tak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi soal mobil truk tanah yang melanggar Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang.
Sumber: