Sejak Masa Kampanye, Bawaslu Tangerang Selatan Tertibkan 10.238 APK, Ini Penyebabnya

Sejak Masa Kampanye, Bawaslu Tangerang Selatan Tertibkan 10.238 APK, Ini Penyebabnya

Ketua Bawaslu Tangsel M. Acep. -Miladi Ahmad-

TANGERANGEKSPRES.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel telah menertibkan ribuan alat peraga kampanye (APK). Hal tersebut dilakukan sejak masa kampanye Pemilu serentak dimulai pada 28 November 2023 sampai sekarang.

 

Dalam penertiban tersebut, Bawaslu Kota Tangsel menertibkan APK, baik APK calon legislatif (caleg), capres, dan cawapres. APK tersebut dicopot lantaran terpasang tidak sesuai dengan aturan atau terpasang secara liar seperti di pohon, pagar, dan tiang utilitas.

 

Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep mengatakan, di masa kampanye yang dimulai sejak 28 November 2023 sampai sekarang, pihaknya telah menertibkan ribuan APK yang dipasang tidak pada tempatnya dan kondisinya membahayakan keselamatan bagi masyarakat.

 

"Terakhir hari Jumat lalu kita tertibkan APK yang melanggar, yakni yang dipasang di pohon, tiang listrik, fasilitas pemerintah, pendidikan dan agama, di pohon, doyong atau miring, rumah ibadah. Total ada 10.238 buah," ujarnya saat memberikan paparan pada saat menerima kunjungan anggota Komisi II DPR RI di Aula Blandongan Balai Kota, Selasa (23/1/2024).

 

Acep menambahkan, APK yang kondisinya doyong juga telah ditetibkan. Namun, sebelum ditertibkan pihaknya telah memberitahu officer (LO) masing-masing parpol melalui surat resmi. Kita bilang, kalau sayang balehonya agar diperbaiki yang miring itu," katanya.

 

Selain menertibkan ribuan APK, Acep mengaku pihaknya juga menerima dua laporan yang boleh dikata aneh. Pertama adalah laporan ada 1 APK yang dirusak orang dan setelah dilakukan pengecekan kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi pelakunya tidak terlihat.

 

"Tidak terlihat karena CCTV-nya gambarnya buram dan tidak terlihat," ungkapnya.

 

Penyuka olahraga bulutangkis ini mengaku, laporan kedua yang diterima adalah ada 1 orang yang melapor karena ada caleg yang punya utang. "Ada 1 orang lapor karena caleg itu punya hutang (utang). Tujuannya lapor ke Bawaslu agar caleg itu suruh bayar hutangnya," tuturnya.

 

Penyuka motor trail tersebut menuturkan, pihaknya juga menemukan temuan terkait pencaloan Pengawas TPS. "Ada 3.824 Pengawas TPS ini ada calo dan ini mengarah untuk memenangkan salah satu caleg. Lalu mereka kita putuskan untuk diberhentikan dan salah satunya penyelenggara karena mereka melanggar kode etik," ungkapnya.

 

Sementara itu, untuk hasil pengawasan kampanye tatap muka total untuk caleg semua parpol ada 275, paslon calon capres nomor urut 1 ada 3 kali kampanye, capres nomor urut 2 ada 5 kali dan nomor urut 3 ada 7 kali.

 

 

"Banyak caleg yang kampanye tapi, tidak lapor polisi," tuturnya. (*)

 

Sumber: