Pengadilan Agama Tangerang Gratiskan Biaya Perkara, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pengadilan Agama Tangerang Gratiskan Biaya Perkara, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pengadilan Agama Tangerang Jl. Perintis Kemerdekaan II, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.-Ahmad Syihabudin/tangerangekspres.id-

TANGERANGEKSPRES.ID, - Pengadilan Agama Tangerang gratiskan biaya perkara, bagi warga kurang mampu. Layanan tersebut ialah layanan hukum pembebasan biaya perkara (prodeo). 

 

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2014. Yakni, Negara menanggung biaya proses berperkara di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. 

 

Sehingga, setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara cuma-cuma. Berdasarkan hal tersebut, pada tahun anggaran 2024 melalui aturan nomor: SP DIPA-005.04.2.400824/2024. 

 

Dalam program ini, Pengadilan Agama Tangerang menerima kuota sebanyak 55 perkara secara gratis

 

“Bagi warga pencari keadilan yang ingin mendapatkan layanan tersebut silahkan mengajukan sesuai persyaratan yang ada,” ungkap Suryadi, Ketua Pengadilan Agama Tangerang, Kamis (17/1/2024). 

 

Ia pun menjelaskan, untuk mendapatkan layanan ini syarat pengajuan prodeo ialah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan dan ditandatangani atau diketahui pejabat kecamatan setempat. 

 

“Lebih lanjut masyarakat bisa melakukan komunikasi dengan petugas Pengadilan Agama Tangerang melalui nomor whatsapp 0812-1122-6620. Semoga, layanan ini bisa memberikan keadilan kepada siapa pun mereka yang membutuhkan, khususnya mereka warga kurang mampu,” katanya.(*)

 

Sumber: