Pembangunan Dua Gedung OPD di Puspemkab Serang Tunggu Bankeu Provinsi

Pembangunan Dua Gedung OPD di Puspemkab Serang Tunggu Bankeu Provinsi

Dua gedung OPD Pemkab Serang yang telah dibangun pada 2023 dan akan segera ditempati awal tahun ini. -Agung Gumelar-

TANGERANGEKSPRES.ID - Tahun ini, dua gedung Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Serang direncanakan dibangun di Puspemkab Serang, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Kedua gedung itu yakni Disdukcapil Kabupaten Serang dan DKBPPPA Kabupaten Serang.

 

Akan tetapi, dalam proses pembangunannya masih harus menunggu Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Pemprov Banten.

 

Karena, jika hanya mengandalkan dari APBD Kabupaten Serang, tentunya tidak dapat menunjang seluruh kebutuhan pembangunan tersebut, karena adanya keterbatasan anggaran.

 

Kabsukor Perencanaan Pembangunan Gedung pada DPUPR Kabupaten Serang Khanafia mengatakan, jika Pemprov Banten tidak memberikan bantuan keuangannya maupun nominalnya tidak bertambah, secara otomatis akan berpengaruh terhadap proses pembangunan karena hanya dapat membangun satu gedung.

 

"Kalau dalam satu tahun, hanya membangun satu gedung bagaimana bisa percepatan pembangunan dilakukan. Sehingga, kita mengharapkan adanya bantuan keuangan dari provinsi," katanya kepada wartawan di ruang kerjanya beberapa hari lalu.

 

Khanafia mengatakan, pihaknya belum melakukan lelang terhadap pembangunan gedung tersebut, namun untuk perencanaannya sudah disiapkan, yang diproyeksi satu gedung mencapai Rp16 miliar.

 

"Sebenarnya untuk pembangunan gedung itu tidak harus menunggu Bankeu Provinsi Banten. Hanya saja, karena keterbatasan anggaran Pemkab Serang, makanya kita minta bantuan dari provinsi, karena APBD diperuntukkan untuk yang lain yang sifatnya lebih urgent," ujarnya.

 

Selain membangun gedung, kata Khanafia, tahun ini juga bakal ada penataan lingkungan, fasos fasum, landskap, pematangan lahan di B3, pembangunan lapangan sepak bola, dan lanjutan dari pembangunan ruang terbuka hijau (RTH).

 

"Kita dapat anggaran Rp66 miliar, untuk membangun semua itu," ucapnya.

 

Disinggung soal Raperda Percepatan Pembangunan Puspemkab Serang, Khanafia mengaku, tidak bisa diterapkan karena per tahun angkanya di atas Rp100 miliar.

 

Sedangkan, APBD Kabupaten Serang tidak mampu menampung beban sebanyak itu, karena adanya keterbatasan anggaran yang menghambatnya.

 

"Kalau APBD diserap ke puspemkab semua, untuk kebutuhan yang lainnya tidak bisa tercover, maka menunggu stabil dulu anggarannya baru bisa dipakai. Lagi pula, raperda-nya belum disahkan, dan di raperda ada 66 gedung yang harus diselesaikan dengan jangka waktu sampai 2031 penyelesaiannya," tuturnya. (*)

Sumber: