TW, Tersangka Kericuhan Pasar Kutabumi Jadi Tahanan Kota

TW, Tersangka Kericuhan Pasar Kutabumi Jadi Tahanan Kota

Tersangka kasus kericuhan Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasarkemis, TW keluar dari Mapolresta Tangerang usai menjalani pemeriksaan saat masih sebagai saksi.- Asep Sunaryo/tangerangekspres.id-

TANGERANGEKSPRES.ID- Berkas perkara kasus yang menjerat Toni Wismantoro alias TW sudah tahap dua. Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menerima pelimpahan berkas per tanggal 10 Januari 2024.

Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Rivaldo Sianturi mengatakan, berkas perkara kasus TW sudah dinyatakan lengkap atau P21. Jaksa menerima barang bukti dan penyerahan tersangka dari penyidik Polresta Tangerang.

"Kita terima berkas perkaranya kemarin dari penyidik. Sudah lengkap," jelasnya kepada Tangerang Ekspres, Minggu (14/1/2024).

Namun, kata Rivaldo, tersangka TW tak ditahan di Rumah Tahanan Kelas IA Tangerang di Kecamatan Jambe. Sebab, tersangka mengalami sakit prostat yang memerlukan perawatan medis.

"Dokumen yang menyatakan tersangka sakit prostat juga kita terima. Tersangka TW kita jadikan tahanan kota. Karena sakit prostat," jelasnya.

Sebelumnya, Polresta Tangerang menetapkan Toni Wismantoro atau akrab disapa TW sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Penetapan tersangka dirinya buntut kericuhan di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasarkemis, pada 24 September lalu 2023.

Kasatreskrim Kompol Arief Nazarudin mengatakan, penetapan tersangka TW di 30 Oktober. Penahanan dan penetapan tersangka TW berdasarkan bukti yang dimiliki penyidik.

"Yang bersangkutan jadi tahanan rumah. Sakit prostat dan keluarga yang bersangkutan menjadi penjamin," jelasnya kepada Tangerang Ekspres.

Kata dia, tersangka TW sudah dilakukan penahanan selama 5 hari di tahanan Polresta Tangerang. Namun, setalah ditahan tersangka mengalami sakit yang perlu tindakan medis. "Berdasarkan permohonan keluarga maka tersangka diubah jadi tahanan rumah. Dari pemeriksaan medis yang bersangkutan diharuskan tindakan operasi," jelasnya.

Kini, berkas perkara tersangka TW sudah masuk tahap satu di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. "Penyidik Polresta Tangerang berkoodinasi dan berkomunikasi dengan jaksa peneliti agar berkas perkara dinyatakan lengkap," katanya. (*)

 

 

 

 

Sumber: