Bawaslu Banten Tertibkan 42 Ribu APK Tak Sesuai Aturan

Bawaslu Banten Tertibkan 42 Ribu APK Tak Sesuai Aturan

Sejumlah petugas Bawaslu Banten, Bawaslu Kota Serang, dan Satpol PP menertibkan APK yang terpasang di Jalan Jenderal Sudirman, Nomor 30, Kota Serang, Rabu (10/1).--

Kemudian optimis gugus tugas, dan optimalisasi media sebagai alat edukasi, atau berita yang positif.

"Hal ini tidak terlepas bahwa dalam pencegahan merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan," katanya. (*)

Sumber: