Prasetyo Dinilai Gagal Benahi Institusinya

Prasetyo Dinilai Gagal Benahi Institusinya

Diduga terlibat suap‎ terkait dana desa, lima orang termasuk satu Kepala Kepala Kejaksaan Negeri atas nama Rudi Indra Prasertya ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaidi Mahesa mengelus dada karena lagi-lagi isntitusi penegak hukum dalam hal ini jaksa terlibat suap. Oleh sebab itu, Desmond pesimis dengan kinerja dari Jaksa Agung HM Prasetyo untuk membenahi ‎instiusinya.
"Jujur sejak Jaksa Agungnya Pak Prasetyo saya tidak melihat jaksa bisa lakukan yang lebih baik," ujar Desmond saat dikonfirmasi, Kamis (3/8). Ketua DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menambahkan, saat ini kerja yang dilakukan oleh Prasetyo hanya hal yang sifatnya politik. Bukan memperbaiki kinerja institusinya. Ini terlihat banyak jaksa yang terkena OTT. "Jaksa Agung ini penindakannya cenderung lebih kepada politis," tegasnya. Atas kinerjanya yang dinilai buruk tersebut, dia menilai, Jaksa Agung HM Prasetyo telah gagal memperbaiki intitusinya. "Sehingga proses pembinaan di Kejaksaan Agung selama Pak Prasetyo itu gagal," pungkasnya. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Muhammad Laode Syarif mengaku pihaknya telah menetapkan Bupati Pamekasan, Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya sebagai tersangka. Selain keduanya, KPK juga menetapkan Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo, Kepala Desa Dasuk Agus Mulyadi dan Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin sebagai tersangka. Dalam kasus ini, para pejabat di Pemerintah Kabupaten Pamekasan diduga menyuap Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra sebesar Rp 250 juta. Suap tersebut diduga untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri dalam perkara tindak pidana korupsi proyek infrastruktur senilai Rp 100 juta (cr2/JPC)

Sumber: