Camat Teluknaga Tak Berdaya Lawan Bangunan Ilegal
TANGERANG -- Meski banyak bangunan tanpa izin di wilayah Kecamatan Teluknaga, namun pihak kecamatan tidak bisa menindak. ini lantaran penindakan bangunan ilegal itu kewenangan Satpol PP. Camat Teluknaga Zam Zam Manohara mengatakan, adanya bangunan tidak berizin penindakannya bukan di Kecamatan, melainkan dinas terkait dan juga Satpol PP Kabupaten Tangerang yang mempunyai wewenang penyegelan. "Kalau kita, hanya sebatas menghimbau saja. Kalau penindak, ada di dinas terkait dan Satpol PP Kabupaten Tangerang. Kalaupun ada pelanggaran, kita hanya merekomendasikan saja,"ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Jumat (15/9). Zam Zam menambahkan, banyaknya bangunan tanpa izin sudah berkali-kali diingatkan untuk mengurus izin. Sudah berkali-kali diimbau, pemilik bangunan tetap tidak digubris. "Memang kalau ada bangunan tidak berizin, kita panggil dan kita imbau untuk mengurus izinnya. Padahal, mengurus izin sudah sangat mudah. Dan kita, tidak pernah melarang siapapun yang ingin berinvestasi,"paparnya. Ia menjelaskan, seperti contoh yang ada di perumahan Mutiara Garuda, sudah berkali-kali di ingatkan untuk mengurus izinnya. Tetapi, memang tidak ada respon dan akhirnya di segel oleh Satpol PP karena tidak ada izin membangun. "Seusai aturan, harusnya pemilik bangunan sebelum membangun mereka mengurs izin. Kalaupun belum ada izin, diharapkan para pemilik bangunan tidak sengaja membangun. Karena, jika nekat maka pihak yang berwenang akan melakukan penyegelan,"ungkapnya. Zam Zam berharap, para investor yang ingin mengembangkan usahanya harus mentaati aturan yang ada. Jangan, sampai ingin berinvestasi tetapi menyalahi aturan yang ada. "Saya berharap, masyarakat ataupun para investor yang ingin mengembangkan usahanya diharapkan menyelesaikan administrasi izinnya. Jangan sampai, membangun tetapi izin tidak diurus,"tutupnya. (ran)
Sumber: