NIK 46 ASN Tercatat Penerima Bansos, 15 Orang Disanksi Kembalikan Uang Negara
KABUPATEN TANGERANG, TANGSRANGEKSPRES.CO.ID-- Nomor Induk Kependudukan (NIK) aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Tangerang sempat tercatat sebagai penerima bantuan sosial. Hal ini diketahui setelah adanya konsolidasi penerima bantuan di sistem data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) pusat. Kepala Bidang Data Bina Sosial dan Kepahlawanan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang Endang Ramdani mengatakan, konsolidasi data didasarkan surat edaran dari Kementerian Sosial kepada pemerintah daerah. Ia membenarkan adanya NIK ASN yang masuk sebagai penerima bansos. "Berdasarkan hasil pemadanan data penerima bansos bersumber dari Kementerian Sosial RI dengan data ASN bersumber dari BKPSDM Kabupaten Tangerang, diketemukan sebanyak 46 NIK penerima bansos," jelasnya kepada Tangerang Ekspres, Selasa 2 Juli 2022. Endang mengatakan, temuan data tersebut langsung ditindaklanjuti dengan menghapus NIK ASN yang ada di DTKS. Ia menuturkan, ada juga sanksi lanjutan berupa pengembalian uang kepada negara. "Atas data tersebut, kami melakukan pemanggilan terhadap 46 ASN untuk dilakukan verifikasi. Waktu itu di 2 Maret mulai pukul. 09.00 WIB hingga 13.30 WIB bertempat di Aula Dinas Sosial Kabupaten Tangerang," jelasnya. Kemudian, hasil Verifikasi terhadap 46 ASN tersebut didapatkan 31 orang NIK e-KTP terpakai oleh penerima bansos. Ia menjelaskan, 31 orang tersebut tidak menerima bantuan namun NIK-nya terpakai oleh penerima lain. "Sebanyak 31 orang ASN NIKnya terpakai oleh penerima bansos. Lalu ada15 orang ASN benar sebagai penerima bansos, PKH dan atau BPNT. Dan terhadap 15 orang ASN tersebut bersedia untuk mengembalikan dana bansos yang sudah diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya. "Terhadap 15 orang ASN tersebut, telah kami keluarkan karena ketidak layakan dari penerima bansos melalui aplikasi Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG)," imbuhnya. (sep)
Sumber: