Kantor Disegel, Kades Buaran Jati Ngantor di Gang

Kantor Disegel, Kades Buaran Jati Ngantor di Gang

TANGERANG -- Kantor Desa Buaran Jati, di Jalan Raya Mauk, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, disegel pemilik lahan, Selasa (28/6/2022). Sementara aktivitas pelayanan kantor desa dipindah ke rumah orang tua kepala desa setempat yang berada di gang. Kini Kades dan Perangkat Desa Buaran Jati ngantor di Gang Solo 2, Kampung Buaran Jati, RT 02 RW 01. Mereka pindah dan beraktivitas sejak Rabu (29/6/2022) pagi. Pantauan wartawan di depan Kantor Desa Buaran Jati, terpasang plang warna putih bertuliskan antara lain, tanah milik Tuan Sugiyanto. SHM: 01201/Buaran Jati. Luas: 319 meter persegi. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, tertanggal 16 September 2020. Nomor: 88/PDT/2020/PT.BANTEN. Dilarang masuk tanpa izin. Heri Chandra, anak ke tiga pemilik lahan mengatakan, bersama kuasa hukum orang tuanya menyegel kantor desa sekitar pukul 20.00 WIB, Selasa (28/6/2022). "Sebelumnya, kami sudah beberapa kali minta agar kantor desa dikosongkan atau agar tidak dipakai lagi. Tapi sampai akhirnya kami segel," kata Heri, di lokasi, Rabu (29/6/2022). Heri pun mengklaim, tanah berikut bangunan gedung kantor desa sudah menjadi milik orang tuanya. Sebab menurutnya, desa tak memiliki perizinan mendirikan bangunan di atas tanah orang tuanya. "Saya hanya ingin bikin bahagia orang tua. Agar mereka bisa saya bahagiakan. Apalagi, dengan kondisi ekonomi kami. Kami hanya mengandalkan kehidupan sehari-hari dari jasa stim dan dagang mi bakso," pungkasnya. Kepala Desa Buaran Jati Abdul Anis Wiwaha, melalui Kepala Seksie Pelayanan Nur Widiatno mengatakan, pihaknya syok setelah mengetahui kantor desa disegel warganya pada Selasa malam. "Namun ibarat pribahasa, nasi sudah menjadi bubur. Dengan begitu, kami hanya bisa berupaya mencari lokasi baru kantor desa," ucapnya saat dikonfirmasi di kantor sementara. Nur menuturkan, langkah pertama yang dilakukan pihaknya setelah penyegelan adalah memindahkan barang perlengkapan yang menjadi aset desa ke kantor desa sementara pada malam yang sama. Tujuannya, supaya pelayanan-pelayanan kepada warga tidak terganggu. Ke dua, kepala desa sedang berupaya meminta perhatian dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tangerang, terkait tidak adanya lahan untuk kantor desa, bila ingin membangun gedung kantor desa baru di lahan yang baru. "Kita ketahui bahwa, belum ada regulasi, soal desa bisa memanfaatkan APBDesa untuk belanja lahan," jelasnya. Ke tiga, apabila Pemda Tangerang pun tak bisa memberikan lahan untuk kantor desa, maka pilihan terakhirnya adalah belanja lahan menggunakan dana swadaya atau mengharapkan pemberian wakaf dari dermawan. Terpisah, dimintai tanggapannya tentang persoalan Kantor Desa Buaran Jati, menurut Anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Nawawi menjelaskan, Pemda Tangerang melalui Dinas Perumahan Permukiman dan Pemakaman (DPPP) belum dapat belanja lahan yang dipergunakan untuk kantor desa. Terkecuali antara lain, belanja lahan dipergunakan untuk SD negeri ataupun SMP negeri. "Tapi, pemerintah desa setempat, silahkan cari lahan milik pemerintah yang secukupnya bisa dibangun untuk kantor desa. Lahan itu bisa dipakai dengan ketentuan tertentu," pungkas pria asli Kecamatan Rajeg ini. (zky)

Sumber: