Jadi Tersangka, Mantan Dewan dan Kades Mangkir dari Panggilan Kejaksaan
KABUPATEN TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID-- Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah menetapan tersangka kasus pengadaan barang dan jasa berupa mobil operasional di empat desa. Penyidik Kejaksaan sudah menetapkan para tersangka yakni, mantan Kades Pasir Gintung SN, mantan Kades Gaga M, mantan Kades Buaran Mangga DM dan mantan Kades Bonisari STN, dan SA mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Deny Marincka mengatakan, ada dua tersangka yang tidak mengindahkan panggilan penyidik pada Kamis, 9 Juni 2022. Yakni, mantan Kades Bonisari STN dan eks anggota DPRD Kabupaten Tangerang SA. "Dihubungi oleh kawannya yang sudah di kantor kejaksaan kemarin itu pas pukul 11.00 WIB, bilangnya lagi di jalan. Kemudian beralasan istrinya sakit. Hingga penetapan tersangka, kedua orang tersebut tidak datang," jelasnya kepada Tangerang Ekspres, Jumat 10 Juni 2022. "Kita akan menunggu perintah pimpinan terkait dua orang ini. Tentu kita masih berikan kebijakan, tidak langsung dijemput paksa," imbuhnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih mengatakan, pengadaan barang dan jasa berupa mobil operasional desa di empat desa tersebut bermasalah. Di mana, uang dari kas desa tidak dibayarkan kepada showroom mobil. "Uang ini diberikan ke pihak ketiga oleh empat kades. Karena pembelian mobil tidak disertai fraktur. Pihak showroom tidak mau mengeluarkan faktur karena memang uang belum mereka terima," jelasnya. Nova menambahkan pada tahun 2018 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ( DPMPD) Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat edaran kepada kepala desa dalam hal pengadaan mobil operasional desa. Total anggaran yang dialokasikan sebanyak Rp20 miliar untuk 27 desa. "Mereka ini kami tetapkan tersangka. Mobil operasional desa ada, tapi surat-surat tidak ada karena faktur pembelian tidak ada. Sebab, uang yang dari kas desa oleh mereka diberikan kepada pihak ketiga yang notabene mantan anggota DPRD dan sudah kami jadikan tersangka," jelasnya. Lanjut Nova, kerugian negara diperkirakan sebesar Rp600 juta atas tindakan korupsi empat mantan kepala desa. "Kami sangkakan pasa 1 dan 2. Tindakan tersebut dilakukan pada 2018 saat keempat tersangka masih menjabat kepala desa," pungkasnya. (sep)
Sumber: