Kasus Penipuan Berkedok Gadai Kontrakan, Tersangka Melahirkan Usai Ditangkap

Kasus Penipuan Berkedok Gadai Kontrakan, Tersangka Melahirkan Usai Ditangkap

PAMULANG-Kepolisian Sektor (Polsek) Pamulang mengamankan wanita berinisial LGW, tersangka penipuan hingga miliaran rupiah. Tersangka diamankan oleh petugas saat berada di kediamannya, di wilayah Pondok Aren, Kota Tangsel, 13 Juli 2020 lalu. Dalam penangkapan itu, tersangka harus dijemput paksa oleh petugas lantaran selalu mangkir atas surat pemanggilan yang telah diberikan sebelumnya. "Kita dapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku ada di sana. Kemudian ketika datang ke sana, betul dia (tersangka) ada di mobil. Dan, kami memperlihatkan surat penangkapan sesuai dengan prosedur," ujar Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto, di Mapolsek Pamulang, Jalan Surya Kencana, Pamulang, Kota Tangsel, Senin (20/7). Namun, saat ingin ditangkap, tersangka justru sempat berusaha melawan petugas. Tersangka berontak dengan mendorong petugas bahkan berteriak-teriak hingga mengundang perhatian masyarakat. “Bersyukur kita bisa atasi dengan bantuan RW setempat juga, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Karena dia sulit untuk diajak secara kondusif. Maka itu kita sengaja melakukan pemborgolan," tuturnya. Atas perbuatannya itu, tersangka yang tengah hamil itu diancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP dan Pasal 264 KUHP atas tindak pidana penipuan dan menggunakan dokumen palsu untuk menipu. Namun, untuk sementara ini, tersangka yang harus melahirkan anaknya itu ditetapkan berstatus sebagai tahanan kota sesuai pasal 20 KUHAP dan pasal 22, dengan alasan dan pertimbangan dari segi kemanusiaan "Setelah pemeriksaan selesai, dia melahirkan dan kita bawa ke rumah sakit Vitalaya di daerah Pamulang dengan cara caesar,” jelasnya. Saat ini, si tersangka ini masih sakit karena baru dioperasi dan bayinya masih di rumah sakit dengan keadaan tidak normal. “Penahanan kota ini sama, seperti penahanan rutan. Selama 20 hari apabila dalam proses penyidikan belum selesai, maka kita dapat memperpanjang selama 40 hari di kejaksaan," pungkasnya. Sebelumnya, Sabtu (18/7) pagi belasan orang berkumpul di Polsek Pamulang. Mereka adalah korban penipuan dengan pelaku yang sama, Lia Gusti Wulandari. Aksi tipu ini dilancarkan dengan berbagai cara, salah satunya modus gadai kontrakan. Salah satu korban yang datang adalah Ika. Menurut Ika, para korban telah membentuk grup di aplikasi pesan singkat (WA) agar bisa saling terhubung untuk menjerat balik Lia secara hukum. Kerugian tiap korban mencapai ratusan juta rupiah dan total kerugian dari 17 korban lebih Rp2 Miliar. "Korbannya ada 17 orang, kita bikin grup WA. Kalau kerugian semuanya bisa mencapai Rp2 miliar," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (18/7). Ika menambahkan, kemungkinan pelaku lebih dari satu, bukan Lia saja. Namun, komplotan lain juga. Pasalnya, saat modus penipuan dijalankan, ada orang lain yang berperan sebagai pihak terkait. "Seperti saat kasus kontrakan, ada nenek-neneknya, ada penjaganya, ya itu mendukung semua, sepertinya komplotan," tambahnya. Masih menurutnya, modus penipuan yang dialaminya sekaligus menunjukkan betapa lihainya komplotan Lia mengatur narasi dan situasi untuk memperdaya korbannya. Ika mengaku sering memberikan pinjaman uang bagi siapa saja yang mau menggadaikan rumah kontrakan dengan jaminan sertifikat. Suatu hari dia bertemu Lia dan mengatakan ada yang mau menggadaikan kontrakan di daerah Pondok Aren. Setuju dengan pinjaman Rp75 juta, Ika membicarakan kesepakatan itu di rumah Lia yang tidak jauh dari kontrakan. "Saya pendananya, ketemu dengan pemilik kontrakan dan ngobrol di rumah pelaku, jadilah Rp75 juta. Besoknya saya dikasih surat," jelasnya. (bud/tnc)

Sumber: