BTN Cabang Tangerang Didemo Warga

BTN Cabang Tangerang Didemo Warga

TANGERANG — Puluhan warga Perumahan Citra Pasundan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, mendatangi Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Tangerang, kemarin. Massa aksi datang dengan mengendarai sepeda motor pada pukul 09.00 WIB yang langsung berkumpul di depan kantor dengan membentangkan pamflet berisi protes terhadap kebijakan jajaran direksi bank. Mereka mempertanyakan kebijakan perbankan yang memberikan pinjaman kepada PT Citra Property, selaku pengembang Citra Pasundan dimana tanah yang dibangun permukiman merupaka  tanah sengketa. Bank yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini, dinilai lalai dalam menilai sertifikat lahan yang diajukan pengembang. Diketahui, perumahan Citra Pasundan dibangun pada  2013 yang dinilai pemerintah sebagai kredit perumahan rakyat (KPR) terbaik. Namun, pada 2019, penghuni perumahan dibuat geger dengan datangnya saudara Mariani Sanotoso yang membawa surat putusan Mahkamah Agung (MA) atas menangnya gugatan sengketa tanah di lokasi perumahan Citra Pasundan. Zaenal, penghuni Perumahan Citra Pasundan mengatakan, warga  mempertanyakan prosedur yang ditempuh Bank BTN dengan memasukan program KPR kepada perumahan yang dibangun  PT. Citra Property. Ia menilai, atas kebijakan tersebut,  warga dirugikan dikarenakan membayar cicilan rumah di atas lahan sengketa. "Kami selalu taat akan tunggakan kredit bahkan ada warga yang sudah lunas. Tetapi tanahnya bermasalah. Tentu ini masuk penipuan dan saat ini kami terancam di gusur dan kehilangan rumah. Karena pihak penggugat yang menang di pengadilan akan melakukan penggusuran," katanya saat ditanyai Tangerang Ekspres dilokasi, kemarin. Zaenal menilai, Bank BTN ceroboh dan tidak teliti dalam menjalin kerjasama dengan pengembang.  Ia mendesak, adanya kejelasan dan tanggungjawab dari perbankan. "Kita percaya kalau rumah yang kami akan beli itu masuk KPR karena pasti tidak akan ada sengketa. Tetapi ternyata ada sengketa. Kita saja kalau mau pinjam uang ke bank pasti ditanyai dan ada prosedur yang ditempuh agar tidak ada gejolak atau hambatan dikemudian hari. Namun, perusahaan ternyata bisa dengan lancarnya dapat meminjam uang padahal itu tanah yang dijaminkan merupakan tanah sengketa. Ini bagaimana sih bank padahal milik negara," tegasnya. Sementara, Deputi Branch Manager BTN Kantor Cabang Tangerang, Teddy Kurniawan mengatakan, kerjasama terjalin antara PT Citra Property didasari kesepakan antara penjual dan pembeli.  "Dulu sempat dijanjikan sertifikat sebagai salah satu persyaratan, tapi ternyata sampai sekarang tidak ada," pungkasnya. Teddy menegaskan, bank mendesak Pengembang Perumahan Citra Pasundan bertanggung jawab secara moril maupun materil. Ia mengatakan, tidak hanya warga yang tertipu melainkan perbankan juga ditipu. "Kita janjikan seminggu ada jawaban atas keringanan denda, bunga dan hal lainnya. Maksimal tujuh hari dari hari ini ada jawabannya," jelasnya. (sep/mas)

Sumber: