Waktu Kampanye 71 hari, Penetapan Paslon 23 September

Waktu Kampanye 71 hari, Penetapan Paslon 23 September

SERPONG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel telah melanjutkan tahapan-tahapan pilkada yang sempat tertunda akibat Covid-19. KPU telah memutuskan Pilkada Tangsel akan digelar 9 Desember mendatang. Penetapan pasangan calon (paslon) 23 September. Waktu kampanye sangat panjang, mulai 26 September sampai 5 Desember atau 71 hari. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020. Ketua KPU Kota Tangsel Bambang Dwitoro mengatakan karena pemungutan suara diundur akibat Covid-19 maka tahapan pilkada yang lain juga ikut bergeser. "Yang sempat tertunda adalah pelantikan PPS dan pelantikannya sudah kita lakukan Senin (15/6) kemarin," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Selasa (16/6). Bambang menambahan, selain itu tahapan pilkada yang juga penting adalah pendaftaran para calon, yang diundur menjadi awal September. "Pendaftaran pasangan calon kita buka 4-6 September mendatang," tambahnya. Masih menurutnya, setelah proses verifikasi, penetapan pasangan calon akan dijadwalkan pada 23 September dan satu hari kemudian akan diundi penetapan nomor urut. Sedangkan jadwal kampanye, calon walikota dan wakil walikota memiliki waktu cukup panjang. Yakni mulai 26 September sampai 5 Desember mendatang. "Jadi waktu kampanyenya masih lumayan lama," ungkapnya. Sementara itu, untuk mengantisipasi penularan Covid-19, KPU Kota Tangsel akan menambahan jumlah tempat pemungutan suara (TPS). Anggota KPU Kota Tangsel Achmad Mudjahid Zein mengatakan, awalnya jumlah TPS telah ditetapkan ada 2.498 dan akan ditambah 384 TPS lagi. "Jadi total TPS mencapai 2.882 yang tersebar di 7 kecamatan 54 kelurahan," ujarnya. Achmad menambahkan, penambahan TPS dilakukan untuk menghindari penularan penyakit Covid-19 di tengah penyelanggaraan pilkada. Dengan adanya penambahan TPS diharapkan tidak terjadinya kerumunan saat pelaksanaan pencoblosan. "TPS ditambah dan jumlah pemilihnya tidak lagi 800 orang tapi, 500 orang. Sehingga ditambah 384 TPS," tambahnya. Dengan ditambahnya TPS tentu saja biaya yang dibutuhkan akan bertambah. KPU RI telah mengajukan anggaran ke pemerintah pusat dan akan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBD). "Soal teknisnya kita liat nanti," jelasnya. (bud)

Sumber: