Mal Boleh Buka dengan Syarat Ketat

Mal Boleh Buka dengan Syarat Ketat

SERPONG- Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie memimpin simulasi new normal. Pusat perbelanjaan menjadi perhatian khusus. Karena saat diizinkan beroperasi, akan dipadati banyak orang. Benyamin melihat langsung penerapan protokol kesehatan, bagi pengunjung dan pemilik tenant di Mal Teras Kota, BSD City, kemarin. Rencananya setelah PSBB Jilid 3 ini selesai, pemerintah akan segera membukan mal dan restoran di Kota Tangsel. Menurut Bang Ben (panggilan Benyamin Davnie) ada dua kriteria yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam menetapkan sebuah daerah boleh menerapkan new normal. Salah satunya adalah jumlah kasus perhari yang terus menurun. Kemudian yang kedua adalah warga memahami tatanan new normal seperti apa. "PSBB adalah pola pemerintah untuk masyarakat dalam menetapkan new normal di masa yang akan datang," kata Bang Ben. Ia menjabarkan bahwa, pada new normal ada tatanan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk membuka lagi lapangan usahanya. Nantinya ketentuan itu harus dilakukan oleh seluruh masyarakat. Dan dipastikan memenuhi standar pencegahan Covid-19. "Dalam pelaksanaan new normal, khususnya mal harus lebih disiplin, ketat dalam menerapkan protokol kesehatan," tegasnya. Dia juga memberitahukan jika pelaksanaan new normal sudah bisa diterapkan, maka kemungkinan besar per tanggal 18 Juni, pelaku usaha bisa kembali membuka tempat usahanya. Syaratnya, mereka memiliki surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pemkot Tangsel. Bank Ben juga menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi menurun hingga 3 persen akibat wabah Covid-19, yang mana sebelumnya berada di posisi 7,2 persen. Namun, ia memastikan bahwa hanya beberapa sektor yang mengalami kerugian akibat dari merosotnya nilai pertumbuhan ekonomi ini. Sementara Kepala Disperindag drg Maya Mardiana menjelaskan protokol new normal ini mengikuti standar yang diterapkan pemerintah pusat. Hanya saja, saat ini pemerintah memerlukan beberapa masukan dari pelaku usaha. Sehingga perlu dilakukan simulasi agar pemerintah bisa menilai. "Tapi sebagian besar sudah memahami dan sudah menyiapkan fasilitas apa saja yang harus dipenuhi dalam mengatasi situasi new normal ini," ujar Maya. Yang terpenting adalah, warga, pemilik tenant ada di mal tersebut mematuhi Perwal Nomor 19 tahun 2020 soal sektor mana saja yang boleh dibuka dan tidak dibuka. Maya meyakini dalam peraturan yang diberikan oleh pusat, ada beberapa sektor yang tetap harus ditutup selama wabah Covid-19. "Tapi bertahap. Semuanya dilakukan dengan tahapan tertentu. Sekarang beberapa saja dulu. Baru nanti sektor lain," katanya. (ron)

Sumber: