Mulai Hari Ini, DPMPTSP Layani SIKM

Mulai Hari Ini, DPMPTSP Layani SIKM

SERPONG-Mulai hari ini, Kamis (4/6) Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel mulai melayani permohonan pembuatan surat izin keluar masuk (SIKM). SIKM adalah surat yang memberikan izin kepada warga atau pelaku usaha untuk keluar dan masuk Kota Tangsel bagi mereka yang harus melakukan perjalanan ke luar dan masuk Tangsel. Kepala DPMPTSP Kota Tangsel Bambang Noertjahjo mengatakan, SIKM diberlakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2020 tentang pedoman pembatasan social berskala besar dalam penanganan Covid-19 menjelang penerapan tatanan normal baru di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangsel pasal 19 ayat 1 "Juga berdasarkan Peraturan Walikota Tangsel No 19 Tahun 2020 tentang perubahan peraturan walikota nomor 13 tentang pelaksanaan pembatasan social berskala besar dalam rangka penanganan Covid-19 pasal 18," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (3/6). Bambang menambahkan, berdasarkan Perwal perpanjangan PSBB yang dikeluarkan oleh Kota Tangsel Nomor 19 tahun 2020, maka SIKM diperlukan sejak pelaksanaan PSBB 1-14 Juni mendatang. "SIKM diperlukan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalan dari Tangsel menuju dan masuk dari luar Jabodetabek dan Banten," tambahnya. Untuk dapat memperoleh SIKM, maka masyarakat harus mengunjungi web : Simponie.kotatangerangselatan.go.id. Kemudian pemohon mendaftarkan diri dengan menggunakan NIK dan KK. Kemudian pemohon mendapatkan username dan password, pemohon memilih jenis izin keluar atau masuk. selanjutnga input data dan upload kelengkapan, cek verifikasi berkas, penerbitan izin dan SK terbit dan dikirim via email atau WhatsApp (WA). Ada dua jenis SIKM yang bisa dipilih saat pemohon mengajukan, yakni SIKM sekali jalan dan berulang. SIKM sekali jalan contohnya ada satu keluarga yang akan melakukan perjalanan dinas ke Surabaya, maka harus pilih yang sekali saja. Sedangkan SIKM berulang contohnya jika kita kerja di Cikarang, Jawa Barat tapi tinggal di Kota Tangsel maka harus pilih SIKM berulang. Untuk mendapatkan SIKM ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Untuk SIKM keluar Kota Tangsel syarat yang diperluka surat pengantar dari RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya, surat pernyataan sehat bermaterai. Melampirkan surat perjalanan dinas ke luar Kota Tangsel khusus untuk perjalanan sekali dan surat keterangan bekerja bagi pekerja yang berlokasi di luar Kota Tangsel. Sedangkan syarat SIKM masuk Kota Tangsel adalah memiliki surat keterangan maksud kunjungan dari Kelurahan atau desa asal. Termasuk urusan kedaruratan antara lain berhubungan dengan keluarga meninggal, sakit maupun bencana. Surat pernyataan sehat bermaterai, melampirkan surat keterangan surat tugas atau undangan dari instansi arau perusahaan tempat bekerja di Kota Tangsel. "Termasuk melampirkan surat keterangan bekerja di Kota Tangsel dari tempat bekerja untuk perjalanan berulang," jelasnya. Bambang mengunkapkan, DPMPTSP hanya akan melayani permohonan SIKM melalui daring, tidak melayani permohonan secara manual karena, ini adalah semangatnya untuk melakukan sosial distancing. DPMPTSP sudah bekerjasama dengan Kominfo, sistem sudah siap, operator sebagian akan menjalankan tahapan permohonan dan prosesing SIKM yang dalam standar operasinya akan ditetapkan hanya 7 jam. Satu permohonan akan selesai di satu operator. DPMPTSP sudah mendapatkan pendelegasian dari tim gugus tugas karena hak penetapan syarat dan hak penetapan kajian teknis ini dimiliki oleh tim gugus tugas. "Jadi kita hanya akan melakukan pengecekan kelengkapan saja. Jadi nanti syarat-syarat yang akan disampaikan ini sudah merupakan hasil uji dan kaji dari tim gugus tugas Kota Tangsel," katanya. DPMPTSP akan membatasi permohinan SIKM sesuai dengan jam operasional, yakni pukul 08.00 sampai 14.00 WIB tiap hari. "Sedangkan pendaftaran di atas pukul 14.00 akan diproses keesokan harinya," tuturnya. Bagi masyarakat yang sudah keburu datang ke Kota Tangsel sebelum SIKM berlaku, maka gugus tugas kewilayahan wajib memperlakukan pendatang tersebut. Pertama menanyakan hasil pengecekan kesehatan, kalau mereka tidak mau dikembalikan ya dikarantina. "Kalau karantina agak sulit nanti tim gugus tugas kesehatan yang akan menangani," tutupnya. Sementara itu, Kepala Bidang Penanaman Modal pada DPMPTSP Kota Tangsel Ayep Jajat Sudrajat mengatakan, penerbitan SIKM bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Kota Tangsel selama pandemi virus corona. "Cara mengurus SIKM ini cukup mudah dan dalam waktu 7 jam sudah jadi," ujarnya. (bud)

Sumber: