Efek Wabah Virus Corona, 30 Ribu Buruh Terancam Dirumahkan

Efek Wabah Virus Corona, 30 Ribu Buruh Terancam Dirumahkan

SERANG - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten memperkurakan sebanyak 30 ribu buruh pabrik di Banten terancam dirumahkan. Hal itu merupakan akibat dari mewabahnya Covid-19 di Banten. Ketua Apindo Banten, Edi Marsalim mengatakan, sebanyak 100 perusahaan di Banten terancam akan merumahkan sebagian karyawan akibat penyebaran virus corona atau COVID-19. Pihaknya menilai pandemi virus yang berasal dari negeri tirai bambu tersebut sangat berpengaruh terhadap perusahaan, terutama terhadap industri padat karya yang menggunakan banyak tenaga manusia. "Dari 100 perusahaan yang mulai terkendala produksinya akibat wabah corona, sebanyak 30 ribu karyawan terancam akan dirumahkan," kata Edi saat dihubungi melalui telepon, Rabu (8/4). Meski begitu, kata Edi, merumahkan sebagian karyawan merupakan solusi terakhir para perusahaan tersebut. Kondisi tersebut diperkirakan akan terjadi pada akhir April atau awal Mei mendatang jika pandemi Corona masih merebak. "Karyawan yang dirumahkan itu solusi terkakhir, ada yang gaji dipotong 60-70 persen," katanya. Penerapan social distancing antar karyawan di pabrik-pabrik saat produksi, lanjut Edi, membuat jumlah produksi mulai berkurang di beberapa industri. Terutama industri yang bergerak di sektor padat karya yang membutuhkan banyak tenaga manusia. "Biasanya setengah meter ada meja (produksi) sekarang satu meter. Sehingga dampaknya pengurangan produksi. Pengurangan produksi berdampak terhadap pengurangan karyawan, akhirmya semua berdampak," jelasnya. Selain itu, disampaikan Edi, kebijakan pembatasan sosial di ruang publik untuk mencegah penyebaran virus Corona membuat banyak mal atau pusat perbelanjaan lainnya terpaksa tutup. Sehingga perusahaan terkendala suplai barang produksi. "Ada sebagian industri bahan baku juga habis. Ketika bahan baku habis kita kekurangan stok. Seandainya ada, yang bisa produksi jualnya di mana, kan toko tutup," ujarnya. Sementara, Ketua Bidang Sosial Politik SPN Provinsi Banten Ahmad Saukani mengatakan, selama ini ada anggapan seolah-olah buruh adalah pekerja yang tak dianggap. Di saat aparatur sipil negara (ASN) bisa bekerja dari rumah, namun buruh tak diperlakukan sama. Padahal buruh juga sangat rentan terpapar virus asal Tiongkok tersebut. "Bagaimana keputusan pemerintah ketika para ASN di pelayanan publik diliburkan. Tapi kaitan para pekerja swasta dianggap seakan-akan tidak terlalu berbahaya akan dampak itu. Ini kan butuh perhatian khusus, kayak enggak dikhawatirkan terpapar oleh Covid-19," kata Saukani. Ia menjelaskan, walau mendukung kebijakan merumahkan para buruh namun bukan berarti perusahaan bisa abai terhadap kewajibannya. Kebijakan itu tak berarti memutus hubungan kerja, sehingga buruh masih memiliki hak-haknya sebagai karyawan, termasuk gaji. "Kalau status yang dirumahkan itu, untuk sementara maka otomatis upah masih melekat. Kalau memang kesepakatan perjanjian kerjanya kontrak ya otomatis kalau ada sisa kontraknya harus dibayarkan," jelasnya. Disinggung terkait kebijakan Apindo Banten yang hanya membayarkan maksimal 75 persen dari gaji buruh yang dirumahkan, Saukani mengaku tak memersoalkannya. Menurutnya, hal itu wajar dilakukan pada situasi yang tak menentu seperti saat ini. "Kalau situasi seperti ini kami dari serikat pekerja sepanjang itu dibicarakan dan mufakat dengan serikat di perusahaanya. Kan partner perusahaan itu serikat pekerja yang mewakili anggotanya. Itu hal biasa sepanjang bisa diterima oleh kedua belah pihak, saya pikir enggak masalah," ujarnya. Terkait hal itu, Saukani meminta kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten untuk melakukan pengawasannya. Dia tak ingin pandemik ini dijadikan momentum perusahaan menghindari dari kewajibannya. Terlebih tak lama lagi perusahaan akan dihadapkan pada kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri. "Yang penting harapan kami komitmen perusahaan. Pemerintah harus memastikan itu terkait kesepakatan antara kedua belah pihak. Kalau pun ada yang kena PHK (pemutusan hubungan kerja) pemerintah harus mendatanya dan dilaporkan Kementerian Tenaga Kerja karena akan ada sumbangan Rp600.000 per bulan, lewat kartu apa itu, saya lupa. Walaupun tak seberapa kalau memang itu riil, cukup membantu," katanya. Lebih lanjut, Saukani menambahkan, untuk sementara ini dari laporan yang masuk status buruh di tengah pandmeik virus Corona masih dirumahkan. Tugas pemerintah kini harus memastikan mereka benar-benar dirumahkan dan jika PHK maka wajib dimasukan ke program bantuan pemerintah. "Intinya kita sangat ingin juga perusahaan atau pemerintah segera respek terhadap pandemik ini. Diawasi tentang status pekerja yang dirumahkan ini, kalau itu PHK pemerintah harus memastikan mereka mendapat haknya," ujarnya. (tb)

Sumber: