Kepala Desa Klutuk Diberhentikan

Kepala Desa Klutuk Diberhentikan

MEKAR BARU -- Kepala Desa Klutuk, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang berinisial A, sudah diberhentikan secara tidak hormat sejak 30 Desember 2019. Demikian hal itu disampaikan Maki, Pelaksana Tugas Kepala Desa (Plt Kades) Klutuk, kepada Tangerang Ekspres, Kamis (19/3). “Pemberhentian ini terkait proses hukum yang sedang dijalani beliau,” ucapnya, saat ditanya wartawan, soal status jabatan Kades Klutuk. Sementara ini kata Maki, jabatan Kades Klutuk diberikan kepada Plt Kades Klutuk yakni dirinya. Pemberhentian A berdasarkan surat keuputusan (SK) pemberhentian yang diterbitkan Bupati Tangerang per 30 Desember 2019. “Kemudian saya terima SK sebagai Plt Kades Klutuk per 31 Desember 2019. Jadi untuk mengisi kekosongan jabatan kades, maka saya akan memaksimalkan kemampuan yang saya miliki ini,” tambahnya. Maki menyebutkan, sekarang A masih menjalani proses hukum soal dugaan penyelewengan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa) Klutuk tahun anggaran 2018, senilai Rp742 juta. “Uang sebesar itu seharusnya diperuntukan untuk penghasilan tetap (siltap), kegiatan bidang pembinaan, kegiatan bidang pemberdayaan dan sebagian kegiatan pembangunan,” jelasnya. Ia menyebutkan, saat ini A sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Serang, sampai saat ini. Dikatakan Maki, mengacu dari persoalan hukum yang dijalani A, maka dia diminta dapat melaksanakan amanah dan tugas dengan baik. Amanah itu diantaranya mengelola APBDesa Klutuk, dengan baik. “Saat ini kami sedang menyusun rencana anggaran biaya (RAB) untuk kegiatan-kegiatan APBDesa Klutuk tahun anggaran 2020,” jelasnya. “Semoga kami dapat mengelola dan memanfaatkan anggaran dengn baik,” harapannya. Dibawah kepemimpinannya kata Maki, dia berusaha melaksanakan tugas dan fungsi kepala desa dengan baik. Terutama dalam penyelenggaraan pemerintahan, kegiatan pembangunan, kegiatan pemberdayaan masyarakat dan kegiatan pembinaan kemasyarakatan. (zky/mas)

Sumber: