RI Hormati Kebijakan Arab Saudi, Pemerintah Indonesia Nego Soal Larangan Berkunjung

RI Hormati Kebijakan Arab Saudi, Pemerintah Indonesia Nego Soal Larangan Berkunjung

Jakarta-- Presiden Joko Widodo menghargai keputusan pemerintah Arab Saudi yang menghentikan sementara visa umrah tengah merebaknya Virus Corona. Aturan ini membuat jemaah umrah peziarah tidak bisa mengunjungi kota suci Mekkah untuk sementara waktu. "Itu kebijakan dari pemerintah Arab Saudi. Kita menghargai, kita menghormati, karena apapun yang namanya kesehatan itu dinomorsatukan oleh pemerintah Arab Saudi. Kita sangat menghargai," ujar Jokowi saat ditemui di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (27/2). Jokowi meyakini keputusan Arab Saudi itu juga diterapkan ke negara lain. Ia sendiri belum membahas lebih lanjut keputusan tersebut dengan Kementerian Agama selaku pihak yang berwenang mengelola umrah. "Saya baru dapat informasi kemarin. Saya kira ini tidak hanya untuk Indonesia, tapi untuk semua negara karena mereka ingin melindungi warga negaranya dari Virus Corona. Kita sangat menghargai itu," katanya. Kendati menghormati kebijakan pemerintah Arab Saudi, Pemerintah Indonesia akan terus melakukan negosiasi dengan Arab Saudi terkait larangan kunjungan ke negara tersebut. Pasalnya Indonesia masih tercatat sebagai negara bebas virus Corona atau Covid-19. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, secara umum pemerintah menghormati keputusan Kerajaan Arab Saudi. Indonesia memahami hal itu dilakukan untuk pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 yang telah menyerang banyak negara. "Jadi alasan bahwa mengenai Covid sampai saat ini sebenarnya belum relevan diberlakukan untuk Indonesia, Dubes Saudi akan sampaikan pertanyaan ini kepada capitalnya, Riyadh dan Dubes kita di Riyadh juga akan menghubungi otoritas di Saudi untuk menanyakan masalah tersebut," kata Retno di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/2). Retno melanjutkan, pemerintah juga tengah melakukan pendekatan untuk warga negara Indonesia yang sampai di sana siang ini, Kamis (27/2/2020) diperkenankan untuk menjalankan umroh. "Walaupun katakanlah ada pemeriksaan kesehatan dan sebagainya," tambah Retno. Retno juga menyampaikan, sampai saat ini tidak ada kebijakan penarikan bagi jamaah umroh asal Indonesia. Bagi jamaah yang sudah mendarat dan sedang menjalankan ibadah, diberi waktu untuk melanjutkan ibadahnya. Retno menjelaskan bahwa seluruh perwakilan pemerintah Indonesia di Arab Saudi, terutama KJRI Jeddah, terus memantau perkembangan situasi di sana. KJRI juga juga melakukan pendampingan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang terkendala melakukan ibadah umroh akibat kebijakan ini. Pemerintah juga sedang melakukan koordinasi dengan seluruh biro umroh yang melayani para jamaah asal Indonesia. Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy berharap agar penghentian sementara visa umrah bagi WNI oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi tak berlanjut sampai musim haji tahun ini. Muhadjir menyatakan makin cepat pemerintah Arab Saudi mengizinkan visa umrah, akan semakin baik bagi jemaah. "Ya kita harapkan tidak. Semakin cepat diizinkan semakin baik," kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (27/2). Perkiraan musim haji di Arab Saudi tahun ini jatuh pada akhir Juli sampai awal Agustus 2020. Puncak musim haji bertepatan dengan hari raya Idul Adha. Pemerintah berusaha sekuat tenaga mengakomodasi kepentingan para jemaah. Muhadjir berkata pemerintah meminta kepada Arab Saudi agar tetap mengizinkan calon jemaah yang terlanjur berada di Mekkah, tetap melanjutkan ibadah umrah. "Sekarang ada yang berada di beberapa negara tapi belum sempat landing dan yang sudah akan mendarat diizinkan untuk tetap melanjutkan ibadahnya," kata dia. Mengutip siaran pers KJRI Jeddah, penangguhan sementara akses masuk warga asing ke Arab Saudi diberikan untuk jamaah umroh atau ziarah, termasuk kawasan Masjid Nabawi di Madinah. Penundaan masuknya turis asing terutama dilakukan untuk negara-negara dengan kasus positif virus corona. Pemerintah Arab Saudi menekankan bahwa prosedur ini berlaku sementara dan akan terus dievaluasi oleh pemerintah.(cnn/bis/rep)

Sumber: