Dana Kelurahan Bisa untuk Pemberdayaan Masyarakat

Dana Kelurahan Bisa untuk Pemberdayaan Masyarakat

TANGERANG – Dana kelurahan tidak hanya diperuntukan untuk pembangunan infrastrukur. Namun, juga dapat digunakan untuk program pemberdayaan masyarakat.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman saat membuka workshop Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Versi 4.3 dan SiRUP di tingkat kelurahan se-Kota Tangerang, Rabu (19/2).

Bertempat di Ruang Akhlaqul Karimah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Sekda mengharapkan seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditunjuk di masing-masing kelurahan, mengetahui dan paham secara menyeluruh terkait pengisian data pada SPSE dan SiRUP.

 "Pegawai di kelurahan yang menjadi PPK, karena mereka ditunjuk langsung dalam kegiatan dana kelurahan, saya harap harus memahami dalam pengadaan barang dan jasa dengan sistem elektronik," ucap Sekda, Rabu (19/2).

 Menurut Sekda, dengan digunakannya sistem yang berbasis elektronik justru memudahkan dalam pendataan, pengisian serta pemeriksaan berkas.

 Oleh karenanya, Dana Kelurahan diharapkan tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur, namun juga pembangunan SDM serta pemberdayaan masyarakat lewat berbagai pelatihan yang informatif dan edukatif.

"Dana Kelurahan diperuntukkan bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat tak hanya infrastruktur namun juga kegiatan-kegiatan yang sifatnya mengembangkan potensi di tiap wilayah," jelasnya.

 Kepala Dinas Kominfo Kota Tangerang Mulyani, menuturkan 208 peserta yang menjadi perwakilan kelurahan, diharapkan bisa mengupdate kemampuan terkait SPSE dan SiRUP.

"Oleh UPT LPSE Diskominfo SPSE dan SiRUP ini selalu dikembangkan, diperbaharui versinya, jadi kami harus sosialisasikan lagi kepada mereka. Ini tujuannya tak lain untuk memudahkan PPK sendiri dalam tugasnya terkait pengadaan barang dan jasa," ungkap Mulyani. (rls)

Sumber: