Bekas Kantor Kecamatan Sukadiri Belum Dibongkar

Bekas Kantor Kecamatan Sukadiri Belum Dibongkar

SUKADIRI – Sejumlah kantor kecamatan di Kabupaten Tangerang, direvitalisasi pada 2019. Salah satunya kantor Kecamatan Sukadiri. Sayangnya hingga kini kemegahan gedung baru kantor Kecamatan Sukadiri terhalang bekas gedung kantor kecamatan ini. Sony Karsan, Sekretaris Kecamatan Sukadiri (Sekcam) mengakui, dilihat dari depan, gedung baru kantor kecamatan masih terhalang bekas gedung kantor kecamatan. Ini karena bekas gedung kantor kecamatan belum dibongkar. “Kami belum berani bongkar gedung lama kantor kecamatan, kalau kami belum pegang surat keputusan (SK) penghapusan aset bekas gedung kecamatan,” kata pria yang akrab disapa Sony ini, saat dikonfirmasi Tangerang Ekspres, Senin (27/1) Padahal, kata Sony, warga sempat keliru saat datang ke kantor Kecamatan Sukadiri. Mereka tidak mengetahui aktivitas kantor kecamatan sudah pindah dari gedung yang lama ke gedung yang baru. Lalu mereka memilih pulang. “Ada warga sempat bingung lihat banyak kendaraan parkir, tapi tidak ada aktivitas di gedung yang lama. Bagi yang jumpa dengan pegawai kecamatan yang sedang lewat, ataupun bertanya ke warga sekitar, maka mereka akan diarahkan ke gedung baru kantor kecamatan,” tuturnya. Sony menjelaskan, setelah terbit SK pembongkaran, maka catatan aset ex gedung kantor kecamatan dihapus. Selain itu pihaknya dapat melaporkan pemanfaatan pembongkaran ex gedug kantor kecamatan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). “Banyak yang bisa dimanfaatkan dari pembongkaran ex gedung kantor kecamatan diantaranya, puing, kayu, genteng dan lain-lain. Itu semua dapat dihibahkan ke rumah ibadah, sarana pendidikan dan sarana umum lain. Kalaupun barang-barang itu ingin dijual. Uang hasil penjulan harus dimasukan ke dalam kas daerah,” pungkasnya. (zky)

Sumber: