Mal Pelayanan Publik Tak Memadai

Mal Pelayanan Publik Tak Memadai

TANGERANG - Gedung mal pelayanan publik dianggap kurang layak. Kondisinya yang sempit membuat warga dan pegawai yang bertugas kurang nyaman. Karena dalam satu area lantai bawah  kantor DPMPTSP, terdapat banyak OPD teknis seperti Dinas Perkim, Dinas PUPR, DLH, Disdukcapil. Belum lagi layanan perpanjang SIM, pajak kendaraan dan perbankan yang tergabung dalam satu gedung. Kepala DPMPTSP Kota Tangerang M. Noor mengatakan, penggabungan tim OPD teknis di kantor perizinan sudah tidak memadai. Karena tidak layak dan harus dilakukan pelebaran atau membangun lagi gedung yang lebih luas. "Masyarakat untuk mengurus perizinan harus ke OPD teknis agar bisa mendapatkan rekomendasi untuk diajukan ke kita. Tetapi dalam proses ini, masyarakat harus bolak balik, itu rencananya akan dijadikan satu agar bisa cepat dan mempermudah masyarakat,"ujarnya saat ditemui Tangerang Ekspres, Rabu (15/1). Noor menambahkan, jika dijadikan satu maka masyarakat tidak perlu memakan waktu untuk menempuh proses dalam pembuatan perizinan. Cukup di satu gedung dan itu sangat efesien dalam membantu masyarakat. Tetapi kapan akan diubah masih dalam pengajuan kepada Walikota Tangerang. "Kami sudah mengajukan kepada pak Wali agar OPD teknis dijadi satu. Maksudnya bagian dalam memberikan proses untuk bisa mendapat rekomendasi. Sampai saat ini masih dalam kajian juga, tinggal menunggu keputusan Pak Wali saja,"paparnya. Ia menjelaskan, tidak hanya OPD teknis, kepolisan dalam hal perpanjang SIM dan juga Kejaksaan dalam hal pembayaran denda tilang akan dijadikan satu. Hal itu untuk mempermudah masyarakat dan juga menghindari adanya calo. "Nanti semuanya akan dilakukan dengan cara online, mulai dari antrian dan juga hal lainnya semua akan online. Tetapi untuk mengajukan perizinan di kita, sudah menggunakan sistem online jadi tidak ada lagi menggunakan cara manual lagi,"ungkapnya. Noor menuturkan, sistem online tersebut sudah lama dilakukan. Bahkan dengan cara tersebut masyarkat bisa dengan mudah dan bisa kapan saja mengajukan perizinan. Itu sudah dirasakan masyarakat dalam melakukan pengajuan perizinan di Kota Tangerang. "Misalnya ingin membangun pabrik dan ingin mendapatkan IMB, masyarakat tinggal upload semua dan tidak perlu lagi membawa berkas ke kami. Karena akan ada sisetem yang melakukan verivikasi apakah sudah layak atau belum," tutupnya. (mg-9)

Sumber: