Perkim Dalami Dugaan Alih Fungsi Lahan Pemakaman

Perkim Dalami Dugaan Alih Fungsi Lahan Pemakaman

TIGARAKSA - Lahan pemakaman yang diduga milik pengembang Perumahan Grand Village Sepatan telah alih fungsi. Kini, tanah yang diperkirakan seluas 2.000 meter persegi telah menjadi kebun timun. Seharusnya, sesuai site plan, lahan tersebut diperununtukan sebagai tempat pemakaman umum (TPU). Letaknya, di Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan. Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Pemakan (DPPP) Kabupaten Tangerang, Iwan Firmansah Effendi mengatakan, akan mendalami alih fungsi lahan tersebut. Ia menegaskan, bertindak sesuai dengan data dan fakta atas hasil pendalaman. "Terima kasih atas informasinya, ini akan kita dalami lebih lanjut. Kita tindak lanjuti sesuai dengan aturan atas apa yang ditemukan nanti," katanya kepada Tangerang Ekspres, Jumat (29/11). Penjabat (Pj) kepala desa Pisangan Jaya, Musta sudah tahu oknum yang sewakan lahan makam. Meskipun sebelumnya, ia mengaku belum tahu oknum yang sewakan lahan makam aset Pemerintah Daerah (Pemda) Tangerang. “Sudah saya tegur oknum ini agar mengembalikan uang sewa. Setelah itu melarang pengelola kebun timun melanjutkan aktivitasnya,” kata Musta, kepada Tangerang Ekspres, disela kesibukannya, Jumat (29/11). Musta memaparkan, awal status tanah itu milik Pak Inan. Kemudian, tanah itu dihibahkan kepada Tuti, anak Pak Inan. Berikutnya, Tuti menjual tanah itu dengan bukti surat pengakuan hak (SPH) kepada PT Bayu Sarana Indah sebagai pengembang perumahan 'Grand Village Sepatan'. “Setelah itu, pengembang menyerahkan aset tanah makam itu kepada Pemda Tangerang,” jelasnya. Di tempat terpisah, Dadang Sudrajat, Camat Sepatan mengatakan, pihaknya akan mengecek status tanah. Dan, ia ingin mengetahui surat penugasan penjaga TPU. “Lalu saya ingin tahu pasti tanah itu peruntukannya untuk apa. Lalu kalau dimanfaatkan untuk hal lain diperbolehkan atau tidak. Saya akan konfirmasi ke bagian aset,” jelasnya. (mg-10/zky/mas).

Sumber: