10 Bangunan di Kavling DPR Disegel, Satpol PP Ancam Sita Material Bangunan

10 Bangunan di Kavling DPR Disegel, Satpol PP Ancam Sita Material Bangunan

TANGERANG - Satpol PP akhirnya menyegel 10 bangunan tak berizin di Kavling DPR, Kecamatan Pinang, kemarin (7/11). Penyegelan bangunan ilegal dilakukan setelah anggota DPRD Sidak hingga akhirnya keluar rekomendasi dari Dinas Perumahan dan Permukiman. Kepala Bidang Gakumda  Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang mengatakan, jika telah disegel namun masih tetap melakukan aktivitas pengerjaan, tidak segan-segan akan melakukan penyitaan barang-barang material bangunan. "Jika kedapatan ada aktivitas kontruksi pada bangunan yang telah disegel kami akan melakukan penyitaan barang-barang dan alat konstruksinya," tegas Kaonang. Ia meminta pemilik bangunan tersebut segera mengurus kelengkapan asministrasi perizinannya agar IMB dapat diterbitkan sesuai Perda dan aktivitas pengerjaan bangunan dapat dilanjutkan. “Saya berharap pemilik bangunan segera mengurus IMB, agar aktivitas pembangunan dapat dilanjutkan," tandasnya. Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2018, menurut Kaonang, pembangunan yang diperuntukan industri atau jasa yang tidak memiliki IMB jika masih membandel melanjutkan aktivitas tanpa menyelesaikan IMB dapat sidangkan bahkan dapat dipidanakan. “Di Kota Tangerang ada Perda, para insvestor harus taat akan aturan tersebut,” ungkapnya. Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto mengatakan, pemilik bangunan ilegal yang telah dilakukan penyegelan oleh Satpol PP agar tidak melakukan kegiatan pembangunan dan harus segera menyelesailikan kewajibannya dahulu yakni melengkapi administrasi perizninan sesuai  Peraturan Daerah (Perda) No. 3 tahun 2017 tentang perubahan Perda No. 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan. "Setelah disegel selesaikan dahulu adminiatrasi IMB-nya, baru teruskan pengerjaan bangunan," kata Turidi melalui telepon selularnya. Selain itu, Turidi menyarankan, para pemilik pengusaha konstruksi atau pemilik bangunan agar melaksanakan administrasi perijinan secara resmi melalui situs online DPMPTSP Kota Tangerang atau menunjuk jasa konsultan resmi. "Di Kavling DPR itu kan cuma dua yang sudah berizin, tapi tidak sesuai peruntukannya," ungkapnya. Pemilik bangunan, lanjut Turidi, agar tidak mempercayakan kepengurusan administrasi perizinan kepada seseorang yang secara legalitasnya diragukan. Menurutnya akan merugikan kedua belah pihak yakni pemilik bangunan atau pengusaha itu sendiri dan Pemkot Tangerang lantaran akan menghambat nilai investasi di Kota Tangerang. "Jika pengusaha tidak memiliki waktu, cari Jasa Konsultan resmi, secara akademisi memahami bidang tersebut, jangan mempercayakan kepada sembarang orang," tandas politisi partai Gerindra. Kepala Bidang Pengelolaan Data & Advokasi DPMPTSP Yosgundarno menuturkan, pihaknya terus  menyosialisasikan pemahaman penerapan sistem online dengan Sistem One Single Service atau pelayanan satu pintu pada produk perijinan sebagai bukti komitmen dari Pemerintah Kota Tangerang untuk terus meningkatkan inovasi untuk investasi. Sistem pelayanan satu pintu berbasis online tersebut, untuk memudahkan masyarakat mengurus produk salah satunya perijinan agar masyarakat melaksanakan kepengurusan administrasi perijinan melalui jalur resmi. Selain itu, DPMPTSP juga telah bekerjasama dengan PT. Pos Indonesia untuk melayani mengantarkan produk perijinan yang diterbitkan, sehingga produk perijinan yang sudah terbit dapat dikirim ke rumah. "Di era digital ini semuanya serba mudah, kita juga terus berupaya berinovasi untuk meningkatkan investasi di Kota Tangerang," paparnya.(raf)

Sumber: