Petahana Gagal Ikut Pilkades

Petahana Gagal Ikut Pilkades

PASAR KEMIS – Desa yang memiliki lebih dari lima balon kades, maka ada balon kades yang tidak berhak untuk mengikuti pemilihan kepala desa (Pilkades). Berdasarkan peraturan maksimal lima nama balon kades yang berhak mengikuti ajang enam tahunan ini. Meskipun sudah diatur, sejumlah bakal calon (balon kades) tidak menerima hasil tes tertulis setelah namanya tidak tercantum ke dalam peringkat satu sampai lima besar. Bahkan sampai pendukung balon kades berunjuk rasa di depan kantor desa hingga gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang. Sebaliknya, Mantan Kepala Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, Usnata, terkesan rela namanya tidak tercantum ke dalam peringkat satu sampai lima besar hasil tes tertulis kemampuan dasar. Nama pria yang menjabat Kades Suka Asih periode 2013-2019 ini tertulis dalam peringkat tujuh dari delapan balon kades. Dengan demikian, pria yang akrab disapa Usdek ini tidak dapat mengikuti Pilkades 1 Desember 2019. Saat dikonfirmasi, Jaenul Mursopi, Ketua Panitia Pilkades Suka Asih, membenarkan bahwa tidak ada aksi berlebih yang diperlihatkan mantan kades Suka Asih setelah mengetahui hasil tes tertulis kemampuan dasar. “Tidak ada aksi-aksi unjuk rasa dari mantan kades dan pendukungnya. Bisa diartikan mantan kades sudah menunjukan sikap kedewasaan dalam berpolitik,” kata Jaenul, kepada Tangerang Ekspres, Selasa (29/10). Di luar hal itu kata Jaenul, sekarang pihaknya sedang sibuk melaksanakan pemuktahiran data pemilih. Adapun persyaratan pemilih yang sah, diantaranya berumur tujuh belas tahun, tercatat sebagai penduduk Desa Suka Asih, dengan dibuktikan memilki KTP ataupun KK. “Kami bersama lima calon kades menyepakati bahwa warga pengontrak rumah tidak disensus meskipun punya KTP Desa Suka Asih,” ucapnya. Jaenul menambahkan, lima calon kades Suka Asih yakni, nomor urut satu, Basumi. Nomor urut dua, Usdi. Nomor urut tiga, Ahmad Yani. Nomor urut empat, Roheni. Dan nomor urut lima, Asnubi Faditiya. (zky/mas)

Sumber: