Operasi Zebra Bidik Pelawan Arah

Operasi Zebra Bidik Pelawan Arah

SERPONG-Sat Lantas Polres Tangsel akan melaksanakan Operasi Zebra Jaya 2019 mulai 23 Oktober sampai 5 November 2019. Operasi yang dilaksanakan 14 hari tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan para pengendara kendaraan bermotor dalam berlalu lintas. Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Lalu Hedwin Hanggara mengatakan, dalam Operasi Zebra Jaya 2019 akan diterjunkan 150 personel lantas dan ada 12 target yang menjadi sasaran. Salah satunya adalah pengendara tidak melawan arah ketika sedang berkendara. "Ada 12 target operasi tapi, target operasi yang menjadi prioritas adalah pengendara yang tidak memiliki SIM dan STNK serta melawan arus,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Selasa (22/10). Lalu menambahkan, 12 target operasi dari Operasi Zebra 2019 tersebut adalah pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM, kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK, pengendara yang melawan arus. Tidak menggunakan helm SNI, mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan, menggunakan hp saat mengemudi. Kemudian, berkendara di bawah umur atau pengendara yang tidak memiliki SIM, berkendara sepeda motor berbonceng tiga, kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan. Kendaraan roda dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar, berkendara di bawah pengaruh alkohol. "Termasuk kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan untuk perentukannya," tambahnya. Masih menurutnya, dalam operasi tersebut Sat Lantas menggunakan sistem e-tilang alias tilang elektronik, alasannya untuk mempermudah proses pembayaran denda. Sehingga masyarakat tidak perlu susah-susah untuk bayar tilang, tidak perlu sulit untuk menebus tilang, cukup lewat ATM jadi tidak ada transaksi di anggota. "Pada operasi ini pihaknya akan terminator dan terawasi dari mekanisme tilang yang ada. Sehingga disitu kita fungsi kontrolnya dari tilang tersebut,” jelasnya. Mantan Komandan Paskibraka tersebut menuturkan, karena ada sistem e-tilang maka pengendara yang terkena tilang hanya perlu ke ATM atau ke bank. "Misalnya lewat e-Banking, itu semua bisa difungsikan untuk membayar denda tilang tersebut," tuturnya. (bud)

Sumber: