DPRD Akan Keluarkan Rekomendasi, Pemdes Akui Tanggal Surat Dibuat Mundur

DPRD Akan Keluarkan Rekomendasi, Pemdes Akui Tanggal Surat Dibuat Mundur

TIGARAKSA-Tes kompetensi dasar bakal calon (balon) kades Selasa, 8 Oktober. Panitia tes dari Institut For Comunity Development (ICD) selesai mengoreksi soal dan mengeluarkan nilai pada Rabu 9 Oktober. Di hari yang sama, panitia Pilkades menggelar pleno dan menetapkan balon kades yang lulus dan tidak lulus. Namun, surat keputusan lulus dan tidak lulus yang dikirimkan kepada ratusan balon kades tertanggal 8 Oktober. Ini yang dipersoalkan massa pendukung bakal calon kades yang tidak lulus. Temuan kejanggalan ini, sudah disampaikan ke DPRD Kabupaten Tangerang. Koordinator aksi, Dulhamin Zigo mengatakan, adanya kesalahan penulisan tanggal di surat keterangan lolos uji kompetensi yang disampaikan pada balon kades. Ia menanyakan profesionalisma dari lembaga ICD sebagai tim independen penguji balon kades. “Stempel yang tertera pada surat ternyata hasil dari fotokopi. Bukan cap basah. Lalu, tes kompetensi pada dari 8 Oktober dan selesai 9 Oktober. Akan tetapi, tanggal di surat tertera 8 Oktober, kami tahu kalau kontrak dengan lembaga ini hanya berlaku 7 hari,” tegasnya. Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail, menegaskan aspirasi dari massa aksi akan diakomodir. Ia menjelaskan, akan ada surat rekomendasi dari dewan kepada Pemkab Tangerang yang akan menyelenggarakan pilkades serentak di 153 desa. “Secepatnya kita akan keluarkan masukan. Kami mohon waktu untuk membuatkan rekomendasi,” ujarnya saat dilakukan audiensi dengan massa di Aula Komisi Gedung Dewan, Senin (14/10). Dalam audensi itu juga hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Ahdiat Nuryasin. Ahdiat Nuryasin mengatakan, penunjukan ICD berdasarkan konsultasi dengan Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan. Menurutnya, usulan tersebut disampaikan kepada panitia desa di 153 desa dan tidak ada penolakan. Lanjutnya, perjanjian kerjasama antara ICD dengan panitia pilkades tingkat desa untuk menyelenggarakan tes kompetensi, berlaku selama 7 hari. Menurutnya, penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan pada 2 Oktober dan berlaku hingga 8 Oktober. Namun, ada sesuatu di luar dugaan saat mengoreksi soal tes uji kompetensi. Tim dari ICD melawati masa berlakunya perjanjian. “Berdasarkan kontrak, menurut hitungan hari selesai pada 8 Oktober. Tes selesai tanggal 8 pukul 13.00 WIB. Kemudian panitia melakukan koreksi. Ini lah di luar kemampuan untuk mengoreksi 456 lembar soal dengan lima jenis soal. Di sana ternyata tidak selesai hingga pukul 00.00 malam (masuk tanggal 9 Oktober). Atas dasar tanggungjawab panitia bahwa dia harus menyelesaikan pekerjaannya maka tanggal pada surat ditulis 8 Oktober,” jelasnya kepada awak media saat jumpa pers di ruang Coffe Morning Sekretariat Daerah (Setda) Puspemkab Tangerang.. Ahdiat menjelaskan, acuan penyelenggaraan pilkades dan penunjukan ICD sudah sesuai dengan aturan yang tertera pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 79 tahun 2019. Lalu, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 tahun 2014 dan Nomor 65 tahun 2017 tentang pemilihan kepala desa. “Di sana, badan pemusyawaratan desa (BPD) perannya apa, panitia pilkades perannya apa, pengawas dan pemerintah perannya apa. Semua tertera di sana, seusai dengan tugas dan fungsinya,” ungkapnya. Kata Ahdiat, dari 153 desa terdapat 33 desa yang memiliki calon lebih dari lima orang. Adapun, uji kompetensi balon kades dilakukan bukan sekedar menggugurkan balon. Juga, akan dihitung perolehan nilai sebagai peringkat di balon kades yang kurang dari lima orang. “Di 151 desa tidak ada masalah, sudah ditetapkan calon, berikut nomor urut. Di dalam kompetensi pasti ada yang merasa kecewa dan tidak puas. Akan tetapi bukan berarti menganggap hal tersebut biasa,” jelasnya. Ahadiat menenggapi tidak ada proses yang tidak seusai dengan aturan dalam proses uji kompetensi balon kades. “Penyampaian aspirasi itu sah-sah saja. Kami pemerintah derah bekerja seusai dengan perudang-undangan. Kami tidak keluar dari pada itu (aturan), itu prinsip pemerintah. Kalau saya katakan sekaranag jawaban A, tidak mungkin besok B, taruhan jabatan saya. Karena saya mengamankan amanah Bupati. Sudah dua kali dikatakan pada apel dan pembukaan tes, tidak ada titip-titipan,” tegasnya. (mg-10)

Sumber: