Razia Dishub Tilang Belasan Truk

Razia Dishub Tilang Belasan Truk

SERPONG-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel menggelar razia kelengkapan surat-surat kendaraan angkutan barang di Jalan Letnan Soetopo, Serpong tepatnya sebrang RS Medika BSD, Selasa (8/10). Dalam razia tersebut, Dishub yang didampingi Anggota Satlantas Polres Tangsel, berhasil menilang belasan kendaraan. Operasi yang dipimpin langsung Kepala Dishub Kota Tangsel, Purnama Wijaya tersebut, petugas berhasil menilang 16 kendaraan angkutan barang dengan beragam pelanggaran. Mulai dari masa berlaku KIR sudah habis, tidak membawa buku KIR, tidak membawa SIM, hingga membawa muatan melebihi kapasitas dan lainnya. Kepala Dishub Kota Tangsel Purnama Wijaya mengatakan, dalam razia tersebut kendaraan yang terjaring razia didominasi truk. "Banyak truk yang tidak memiliki buku KIR dan juga buku KIR-nya sudah mati," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Selasa (8/10). Kendaraan yang terbukti tidak memiliki kelengkapan surat-surat langsung ditilang sesuai prosedur yang berlaku. "Petugas saya suruh melakukan tilang sesuai prosedur yang ada, dengan harapan ke depannya pengemudi truk dapat melengkapi surat-surat kendaraannya, terutama KIR," tambahnya. Mantan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel tersebut menjelaskan, operasi tersebut dilakukan rutin tiap bulan dengan harapan memberi efek jera kepada pengemudi maupun pemiliki kendaraan yang bandel tidak mengurus surat-surat yang diperlukan. Selain razia, Dishub juga memperketat pengawasan terhadap truk berat atau bertonase besar yang melintas di Jalan Raya Serpong. Pasalnya, banyak truk yang melanggar aturan jam larangan melintas, yakni Perwal Tangsel No. 3 tahun 2012 tentang jam larangan angkutan barang bertonase berat melintas mulai pukul 06.00 WIB sampai 21.00 WIB. Namun, Dishub tidak bisa melarang angkutan barang bertonase berat melintas di Jalan Raya Serpong karena adanya peraturan presiden (Perpres) terkait percepatan proyek strategis pembangunan nasional (PSPN). "Kalau kita melarang artinya menghambat percepatan PSPN," tambahnya. (bud)

Sumber: