Polisi Periksa Empat Perusahaan, Telusuri Penyebab Santri Muntah-muntah di Pasar Kemis

Polisi Periksa Empat Perusahaan, Telusuri Penyebab Santri Muntah-muntah di Pasar Kemis

TIGARAKSA–Gejala pusing, mual dan muntah belasan santriwati pondok pesantren (ponpes) Nurul Hikmah di Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, berbuntut panjang. Untuk menelusuri adanya efek pencemaran dari sejumlah industri di kawasan itu, polisi pun memeriksa sejumlah perusahaan. Diektahui, kejadian pusing, mual, dan muntah-muntah tersebut berlangsung selema dua kali pada Rabu (28/8) serta Senin (2/9). Serta, gejala pusing, mual dan muntah turut dialami salah satu warga yang berjarak sekira 500 meter dari ponpes. Bahkan, nyawa Rosidi tidak tertolong setelah mual-mual dengan sedikit berbusa. Wakapolresta Tangerang, AKBP Komarudin mengatakan, sudah membentuk satgas untuk mendalami kasus pusing, mual dan muntah belasan santriwati. Ia mengungkapkan, satgas berfokus pada menyelidiki adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. Karenanya, kasus ini masih didalami agar tidak menimbulkan efek lebih luas. “Banyak fakta-fakta yang kita temukan di lapangan. Adapun hasil koordinasi dengan puskesmas, data yang didapat kurang memuaskan. Tidak seperti yang kita inginkan. Karenanya kasus ini terus kita dalami,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Jumat (4/10). Selain dari memeriksa kondisi pondok pesantren, kata Komarudin, satgas turut memeriksa aktivitas perusahaan di sekitar pondok pesantren. Ia menjelaskan, ada dua metode yang digunakan kepolisian untuk menuntaskan kasus ini. Kedua metode tersebut saling berkaitan untuk menemukan unsur pidana yang dilakukan perusahaan. “Kita ketahui, sangat banyak perusahaan di lingkungan warga, dan ini kita cek. Selama ini baru pemantuan terhadap aktivitas perusahaan di sekitar ponpes. Kita juga turut memeriksa berkas-berkas yang dimiliki perusahaan,” tuturnya. “Kalau cukup ditangani pemerintah daerah maka kita serahkan kepada pemerintah daerah. Adapun, apabila indikasi adanya unsur pidana maka kita lanjutkan ke ranah hukum. Walaupun sudah disimpulkan dinas lingkungan tidak ada pencemaran. Akan tetapi, gejala yang dialami santriwati menunjukan adanya zat yang mengganggu kesehatan manusia,” imbuhnya. Adapun izin perusahaan yang diperiksa diantaranya, izin mendirikan bangunan (IMB) hingga dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal). Serta, pemeriksaan tersebut sudah menyangkut beberapa perusahaan yang sekitar pondok pesantren. “Saat ini ada empat perusahaan dan masih berjalan kita lakukan pemeriksaan. Rata-rata memiliki beberapa dokumen. Namun, pemeriksaan tinggal sedikit lagi. Kita harapkan kejadian ini tidak bias dan tidak simpang-siur,” jelasnya. (mg-10/esa)

Sumber: