Koni Jaring Calon Ketua, Pendaftaran Dibuka Sampai 11 Oktober

Koni Jaring Calon Ketua, Pendaftaran Dibuka Sampai 11 Oktober

TANGERANG – Kepemimpinan Hadi Rusman selaku Ketua Umum Koni Kota Tangerang segera berakhir. Meneruskan estafet  pemimpin organisasi olahraga ini, Koni membuka penjaringan calon ketua umum untuk masa bakti 2020-2024.  Pendaftaran mulai dibuka hari ini, Selasa (1/10) dan akan berakhir sampai 11 Oktober nanti. Anggot tim penjaringan, Yudi Iskandar mengatakan, sesuai hasil rapat pengurus beberapa waktu lalu bahwa kepemimpinan Hadi Rusman akan habis akhir tahun ini.  Maka itu harus dilakukan penjaringan dan penyaringan calon ketua untuk periode kedepan. "Masa jabatan Ketua Hadi Rusman sudah mau habis. Maka itu kita lakukan penjaringan,"ujarnya saat konferensi pers di rumah makan Pari Gogo, Senin (30/9). Yudi menambahkan, tahapan yang dilakukan adalah pengambilan formulir yang akan dilakukan pada 1-11 Oktober di Kantor KONI Kota Tangerang. Selanjutnya, setelah melakukan pengambilan formulir para calon kandidat harus mengembalikan formulir tersebut pada 14-25 Oktober. "Setelah sudah dikembalikan formulir pendaftaran, kita akan lakukan verifikasi data sebagai salah satu syarat dalam penjaringan dan penyaringan calon ketua KONI Kota Tangerang,"paparnya. Ia menjelaskan, setelah dilakukan verifikasi data, panitia akan mengumumkan siapa saja yang lolos. Penguman akan dilakukan pada 4 November. “Pada 4 November mendatang baik sudah mendaftar  atau tidak mendaftar kita umumkan. Jika tidak ada yang daftar sejak awal, maka kita akan kasih waktu 14 hari untuk perpanjangan mulai 4 November sampai 17 November. Jika tidak ada juga maka akan kita serahkan kepada pengurus pada Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) KONI Kota Tangerang pada Desember mendatang,"ungkapnya. Yudi menuturkan, syarat menjadi ketua KONI priode 2020-2024 harus memperoleh rekomendasi secara tertulis yang diusulkan minimal dari 10 Cabang Olahraga (Cabor) sebagai anggota KONI. Selanjutnya, harus memiliki pengalaman sebagai pengurus Cabor atau KONI selama satu Priode, harus bertempat tinggal di Kota Tangerang, mendapat izin tertulis jika itu anggota ASN, Polri dan juga TNI. "Para calon Ketua KONI tidak boleh mencalonkan di tempat lain dan juga membuat pernyataan bersedia memimpin KONI Kota Tangerang. Jika itu semua sudah sesua maka dipersilakan untuk mencalonkan diri,"pungkasnya. Masih kata Yudi, calon Ketua Koni harus membuat fakta Intergeritas. Hal itu dilakukan sebagai bentuk komitmen sebagai Ketua KONI Kota Tangerang. "Fakta Intergritas ini nantinya sebagai penguat dan juga komitmen untuk Ketua terpilih. Jadi ketika ketua terpilih mengalami masalah, fakta intergritas ini bisa menguatkan pengurus,"tutupnya. (mg-9).

Sumber: