Polisi Gagalkan Penyeludupan Kosmetik Rp3 T
JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan penyeludupan 1 juta pieces produk kosmetik dan obat-obatan ilegal ke Indonesia. Jumlah kerugian negara ditaksir mencapai Rp3 triliun. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan pengungkapan ini didasarkan pada laporan yang diterima Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya pada Juli 2019 dan Agustus 2019. "Barang-barang yang sudah dilakukan penindakan dan sekarang kita sita itu barang-barang berupa alat-alat kosmetik, obat-obatan, bahan pangan, suku cadang dan barang elektronik lainnya," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/8). Tidak hanya barang-barang berbahaya yang disita, polisi juga mengamankan empat tersangka, yakni PL (63), H (30), EK (44) dan seorang WNA China berinisial AH (40). Gatot menjelaskan, penyelundupan dilakukan melalui Pelabuhan Pasir Gudang di Johor, Malaysia dan dikirim ke Pelabuhan Kuching, Serawak, Malaysia, yang berbatasan langsung dengan Indonesia. "Barang-barang itu kemudian diselundupkan melalui jalan tikus ke wilayah Jagoi Babang di Kalimantan Barat. Dan diangkut ke Pontianak dengan truk besar menuju Pelabuhan Dwikora," katanya. Setelah itu, barang diangkut dengan kapal menuju Pelabuhan Tegar di Marunda Center, Kabupaten Bekasi, dengan tujuan diedarkan di Jakarta. Gatot mengatakan kosmetik, obat-obatan maupun panganan dari China tersebut belum mendapatkan izin dari BPOM maupun izin edar lainnya sehingga tidak diketahui apa isinya. Hal itu tentunya bisa menimbulkan kerugian. "Tapi yang jelas secara kesehatan karena kita tidak tahu isi dalamnya bisa berdampak pada kesehatan. Sehingga kita bisa kenakan sanksi kepada pelaku ini terkait undang-undang kesehatan. Kedua juga barang-barang ini masuk harganya murah, dia enggak bayar pajak dan sebagainya, sehingga negara dirugikan," tuturnya. "Hitung-hitungan kita berdasarkan keterangan tersangka mereka ini dalam satu bulan melaksanakan kegiatannya sampai 4 kali per bulan. Sekali masuk, kurang lebih Rp17 miliar per kegiatan. Kalau 1 bulan 4 kali itu tinggal dikalikan saja 4 x Rp17 miliar sama dengan 68 miliar," katanya di Polda Metro Jaya, Rabu (14/8/2019). Jika dikalikan dalam 8 tahun terakhir, Kapolda memperkirakan jumlah kerugian negara mencapai Rp3 triliun. Gatot mengatakan para pelaku dijerat dengan pasal berlapis karena aksi penyelundupan barang-barang ilegal telah melanggar sejumlah regulasi, yakni UU Kesehatan, UU Pangan, UU perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen. "Kita berikan pasal berlapis, mudah-mudahan ini membuat efek jera kepada mereka untuk tidak melakukan lagi dan kalau masih ada kelompok-kelompok lain akan dilakukan tindakan tegas," katanya. Sementara itu Kabid Penindakan BPOM, Siti Ruliah mengatakan izin edar obat dan makanan sangat penting untuk memastikan produk tersebut bebas dari bahan berbahaya. "Bahan apa yang terkandung harus melalui uji laboratorium, biasanya barang impor yang sering kita uji bahannya adalah mercuri pemutih yang bisa digunakan oleh ibu-ibu. Selain itu ada hidrokinon, itu juga zat pemutih juga. Padahal hidrokinon itu harus melalui resep dokter," tutur Siti. Adapun barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut yakni, 1.024.193 kosmetik dalam berbagai jenis dan merek, 4.350 bungkus makanan dengan berbagai jenis dan merek, 774.036 suku cadang kendaraan dari berbagai jenis dan merek dan 48.641 barang elektronik dalam berbagai jenis. Selain itu petugas juga turut mengamankan delapan unit truk besar berjenis Fuso yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut.(gw/fin)
Sumber: