Syarat Balon Independen 71 Ribu KTP, Jika Merujuk Ketentuan Pilkada 2017

Syarat Balon Independen 71 Ribu KTP, Jika Merujuk Ketentuan Pilkada 2017

SERPONG-Tahun depan pesta demokrasi lima tahunan Kota Tangsel bakal dihelat. Meski demikian, secara teknis ketentuan Pilkada belum ada. Namun, jika merujuk pada ketentuan Pilkada 2017, tentang syarat pencalonan maka, prasyarat calon independen yang akan maju di Pilkada Tangsel bakal lebih berat. Yakni, harus mengumpulkan 71.143 KTP-el dukungan. Divisi Teknis KPU Kota Tangsel, Ahmad Mujahid Zein mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum bisa memaparkan apa saja agenda yang akan digelar jelang Pilkada. Telebih, soal ketentuan-ketentuan teknis dalam Pilkada. "Soal pencalonan, kalau yang dipakai Peraturan KPU 2017 akan sama," kata Mujahid, membuka obrolan dengan Tangerang Ekspres, di Media Center KPU, kemarin. Ia mencontohkan, syarat bagi calon perseorangan atau calon independen, jika merujuk pada PKPU Nomor 15/2017 sebagai perbahan atas PKPU 3/2017 tentang Pencalonan Gubernur/Wakil Gubernur, Walikota/Wakil Walikota, Bupati/Wakil Bupati, maka syaratnya harus memiliki dukungan sebesar 7,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT). "Kalau DPT terakhir, sebanyak 948.571 maka jumlah 7,5 persen dukungan harus ada 71.143 KTP-el dukungan," katanya.' Syarat itu, kata dia, harus dilengkapi dengan data diri, fotokopi KTP-el, serta dibubuhkan tanda tangan dukungan. Setelah itu, KPU akan melakukan pengecekan ke lapangan. "Nanti diverifikasi faktual ke lapangan dengan mengambil sampling. Kalau detailnya nanti. Dan, ini juga kalau ketentuan PKPUnya sama dengan pilkada lalu," kata Mujahid yang saat itu didampingi Divisi Hukum KPU Taufik MZ dan DIvisi Data dan Informasi Ajat Sudrajat. Sementara untuk calon yang diusung partai politik, jika ketentuannya sama dengan regulasi sebelumnya maka, dukungan partai politik sebesar 20 persen dari jumlah kursi suara di DPRD atau 25 persen jumlah suara sah dalam Pileg. "Data pileg yang dipakai ya, pileg 2019 ini," imbuhnya. Sementara, Divisi Perencanaan data dan Informasi KPU Kota Tangsel, Ajat Sudrajat menambahkan, untuk saat ini, PKPU tentang tahapan Pilkada belum turun. Informasi yang mereka peroleh, regulasinya masih menunggu penomoran di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham. "PKPU-nya masih menunggu penomoran dari pusat," kata Ajat. Adapun soal usulan dana, kata dia, pihaknya sudah mengusulkan ke Pemkot Tangsel, namun sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan asistensi dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Sehingga, belum tahu pasti kapan dana itu akan cair. "Sekarang ini penyusunan anggaran, mengusulkan anggaran. Kalau mengacu pada aturan, Oktober batas akhir penandatangan NPHD dengan Pemkot," jelasnya. (esa)

Sumber: