Di Semua Perkantoran Kemenkumham PJU Dimatikan, Sampah Tak Diangkut

Di Semua Perkantoran Kemenkumham PJU Dimatikan, Sampah Tak Diangkut

TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang masih berbaik hati dengan warga Komplek Kehakiman dan Komplek Pengayoman. Pelayanan pengangkutan sampah dan penerangan jalan tak jadi disetop. Tapi, untuk area perkantoran di lahan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), tetap dihentikan. Penerangan jalan umum (PJU) dimatikan dan sampah tak diangkut mulai kemarin. Di antaranya, di Kantor Rupbasan, Kantor Imigrasi, dan lima Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). "Untuk pelayanan masyarakat di dua komplek tersebut tetap kami akan layani. Tetapi tidak untuk perkantoran milik Kemenkumham yang ada di Kota Tangerang,” kata Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah saat jumpa pers di ruang Akhlakul Karimah, Senin (15/7). Walikota menegaskan akan tetap menghentikan pelayanan pengangkutan sampah dan penerangan jalan umum di perkantoran milik Kemenkumham, lantaran sampai saat ini Kemenkumham belum menyerahkan lahan fasos dan fasum kepada Pemkot Tangerang. Arief juga berdalih pengangkutan sampah dan penerangan jalan di area lahan Kemenkumham bukan menjadi kewenangan pemkot. "Kita sengaja melakukan penyetopan layanan, karena kita ingin melihat itikad baik dari Kemenkumham. Karena dikatakan Pak Menteri (Menkumham Yasonna Laoly) bahwa saya kurang ramah. Makanya saya tegaskan dengan surat keberatan yang telah dikirim ke Kemenkumham,"tuturnya. Pada jumpa pers dengan wartawan juga dihadiri perwakilan RT dan RW se-Komplek Kehakiman serta Pengayoman. Arief juga memaparkan permasalahan yang terjadi antara Kemenkumham dengan Pemkot Tangerang. Menurutnya, sejak 2014 Pemkot Tangerang telah mengajukan surat permintaan lahan ke Kemenkuham. “Permasalahan ini terjadi sudah cukup lama, sejak saya menjadi Wakil Walikota pada 2014 lalu,"ujarnya. Arief menambahkan, awalnya Pemkot Tangerang pada saat itu dipimpin Wahidin Halim telah meminta kepada Kemenkumham untuk menyerahkan lahan untuk Kota Tangerang. Lahan tersebut, akan digunakan untuk keperluan masyarakat Kota Tangerang. "Beberapa kali kami minta tetapi selalu tidak ada jawaban. Seharusnya, Kemenkumham menyerahkan lahan yang ada kepada kita. Kami sejak dulu tidak mempunyai masalah dengan Kemenkumham, kenapa masih dipersulit,"paparnya. Padahal kata Arief, jika lahan tersebut diserahkan kepada pemkot, beberapa lokasi akan dibangun untuk keperluan masyarakat. Tetapi sejak dahulu Kemenkumham selalu mempunyai alasan sehingga pemkot tidak bisa melakukan penataan kota. "Sekarang kita mau coba rapikan dan fasilitasi lahan Kemenkumham menjadi bagus tapi ditolak. Alasan mereka ada saja. Katanya akan bangun ini, bangun itu di lahan tersebut. Tetapi, sampai sekarang nyatanya belum ada bangunan yang pasti,"ungkapnya. Arief menuturkan, jika sesuai dengan desain yang dimiliki harusnya pemkot sudah bisa membangun beberapa lahan untuk kepentingan masyarakat. Jika memang sudah diberikan, maka ia segera melakukan percepatan pembangunan. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang KH. Edie Junaiedi Nawawi mengaku bingung dengan Kemenkumham. Karena belum juga menyerahkan lahan yang sebagian sudah dimanfaatkan Pemkot Tangerang. Salah satunya gedung MUI di samping Masjid Al Azhom. Menurutnya, hingga saat ini gedung MUI lahanya masih milik Kemenkumham dan belum diserahkan ke Pemkot Tangerang. "Saya sudah menanyakan kepada Gubernur Banten Wahidin Halim terkait masalah lahan yang digunakan gedung MUI. Sudah 13 tahun, lahan tersebut belum diserahkan oleh Kemenkumham ke Pemkot Tangerang,"katanya. Edie mengaku khawatir terkait masalah lahan yang digunakan MUI akan dipersulit. "Setelah kejadian ini jangan-jangan masalah lahan yang digunakan MUI akan dipersulit. Dari saya jadi Ketua MUI pada 2005 sampai sekarang, lahan itu belum terselesaikan jadi harus bagaimana,"tutupnya. (mg-9)

Sumber: